TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Hotman Paris Hutapea tak henti-hentinya memberikan komentar mengenai polemik Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Kali ini, Hotman Paris menyoroti soal RKHUP yang membahas mengenai unggas masuk lahan orang dan bisa berujung pidana.
Dilansir oleh TribunWow.com, hal itu dikemukakan Hotman Paris melalui akun Instagramnya, @hotmanparisofficial, Rabu (25/9/2019).
Baca: Belum Dapat Jawaban yang Jelas, Najwa Shihab: Langsung Dijawab Bang Fahri, Soalnya Muter-muter
Hotman Paris memperingatkan kepada para pemilik unggas supaya bisa berhati-hati dalam menjaga ternaknya.
Dirinya memperingatkan, jika unggas yang dipelihara masuk ke kebun orang lain maka bisa terkena denda.
"Halo, hati-hati dalam menjaga ayam kamu," ujar Hotman Paris.
"Kalau ayam kamu nyasar ke kebun orang atau pekarangan orang yang sedang ditanami sesuatu ya, lu bisa kena denda Rp 1 juta," sambungnya.
Hotman Paris yang mengklaim dirinya sebagai pengacara internasional itu lantas melontarkan pertanyaan kritis.
Ia menanyakan bagaimana jika bukan unggas yang masuk ke pekarangan orang lain, melainkan kudah atau pun sapi.
Sebagaimana diketahui selain unggas, kuda dan sapi merupakan hewan ternak yang banyak dipelihara oleh masyarakat di desa.