Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutus Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terdakwa kasus suap kuota impor gula Irman Gusman.
Dalam keputusannya, MA menghukum mantan Ketua DPD RI tersebut tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Hukuman tersebut lebih rendah dari putusan majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yakni 4 tahun dan 6 bulan penjara.
Penasihat hukum Irman, Maqdir Ismail menilai putusan tersebut harus diterima meskipun menurutnya seharusnya Irman bebas.
Baca: Konon Pesta Pernikahannya Habiskan Duit Rp 2 Miliar, Ini Kata Jessica Iskandar
Hal itu karena menurutnya, kliennya tidak punya niat dan kesengajaan untuk menerima hadiah Rp 100 juta dari Xaveriandi Sutanto dan Memi sebagai pemilik CV Semesta Berjaya.
Ia pun menilai, seharusnya hal tersebut tidak terjadi jika Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pencegahan.
"Putusan mesti diterima. Meskipun menurut hemat saya, mestinya bebas. Beliau tidak punya niat dan kesengajaan untuk menerima hadiah," kata Maqdir ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (26/9/2019).
Baca: Berawal Dari Pesta Minuman Keras, Sejumlah Pemuda Bakar dan Rusak Ratusan Kios di Oksibil
Ia mengatakan kliennya sudah mengetahui mengenai putusan tersebut dari berita di media massa meski ia mengatakan belum secara langsung berkomunikasi dengan kliennya.
Atas putusan tersebut, Maqdir mengatakan keluarga Irman telah menerimanya sebagai kenyataan.