News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

AJI Desak Polisi Segera Bebaskan Dandhy Dwi Laksono

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jurnalis dan sutradara film dokumenter sexy killers Dandhy Dwi Laksono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendesak Kepolisian untuk membebaskan Jurnalis 'Sexy Killers' Dandhy Dwi Laksono.

Sebelumnya Aparat dari Polda Jaya Metro Jaya menangkap Dandhy DwiLaksono, sutradara film dokumenter sekaligus pengurus nasional AJI, di rumahnya, Pondok Gede, Bekasi pada Kamis tengah malam, (26/9/2019).

Baca: Seusai Dipanggil Jokowi, Sejumlah Menteri juga Kepala Staf Presidenan Bungkam, Moeldoko: No Komen

Sekjen AJI Indonesia, Revolusi Riza menilai penangkapan terhadap Dhandy Dwi Laksono sangatlah tidak berdasar.

"Karena itu AJI Mendesak Polda Metro Jaya melepaskan Dandhy dengan segera dan membebaskannya dari segala tuntutan hukum," katanya melalui keterangan tertulis, Jumat, (27/9/2019).

Baca: Dian Sastro Tanggapi Penangkapan Dandhy Dwi Laksono dan Ananda Badudu: Kenapa Jadi Begini Sih?

Menurutnya, penangkapan terhadap Dandhy Dwi Laksono ini bertentangan dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi Indonesia.

"Kasus penangkapan juga bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi," pungkasnya.

Kata Amnesty International Indonesia 

Manajer Kampanye Amnesty International Indonesia, Puri Kencana Putri menilai penangkapan Jurnalis Dandhy Dwi Laksono menujukkan bahwa kebebasan sipil dan berekspresi di Indonesia telah menurun.

Sebelumnya, Dandhy Dwi Laksono ditangkap pada Kamis tengah malam dengan tuduhan pelanggaran UU ITE,  khususnya untuk tuduhan penghasutan, penyebaran informasi untuk memperluas permusuhan dari pihak pelapor atas nama Asep Sanusi.

Baca: Dian Sastro Tanggapi Penangkapan Dandhy Dwi Laksono dan Ananda Badudu: Kenapa Jadi Begini Sih?

"Amnesty International menilai perintah penangkapan ini adalah salah satu bentuk memburuknya kualitas kebebasan sipil," katanya melalui keterangan tertulis, Jumat (27/9/2019).

Selama ini menurutnya, Dandhy Dwi Laksono memiliki opini kritis yang sehat terhadap kebijakan pemerintah (khususnya situasi hukum dan akuntabilitas nasional termasuk situasi Papua).

Sikap kritis tersebut masih dapat dikategorikan bagian dari kebebasan berekspresi yang harus dijamin karena tidak memperluas ruang ajakan kebencian.

Baca: Angga Dwimas Sasongko, Ernest Prakasa Protes Keras Penangkapan Ananda Badudu dan Dandhy Laksono

Ia mengatakan pemerintah Indonesia dalam hal ini Polda Metro Jaya harus segera membebaskan Dandhy Dwi Laksono dari segala tuduhan.

"Selain itu Amensty Internasional juga mendesak pembaharuan hukum, khususnya jaminan perlindungan kebebasan berekspresi yang selama ini dipakai aktivis dan pembela ham untuk memperkuat ruang advokasinya," katanya.

Gerakan buruh desak polisi bebaskan Dandi Dwi Laksono

Penangkapan Jurnalis Dandhy Dwi Laksono menuai kecaman banyak pihak.

Salah satunya Gerakan Buruh bersama Rakyat (GEBRAK).

Baca: Angga Dwimas Sasongko, Ernest Prakasa Protes Keras Penangkapan Ananda Badudu dan Dandhy Laksono

Mereka menilai bahwa penangkapan tersebut telah mencederai demokrasi dan kebebasan berpendapat.

"Ini juga akan menciptakan preseden buruk bagi Indonesia yang mendapatkan buah demokrasi dari perjuangan reformasi. Untuk itu, kami mendesak Polda Metro Jaya membebaskan Dandhy Dwi Laksono," ujar Juru Bicara GEBRAK Damar Panca, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, (27/9/2019).

Menurutnya, penangkapan ini sebagai upaya pembungkaman terhadap orang-orang yang kritis terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah.

Mereka yang kritis dibungkam dengan pasal karet UU ITE.

Jurnalis sekaligus aktivis HAM Dandhy Laksono dalam sebuah acara debat dengan politisi PDI-P Budiman Sudjatmiko di auditorium Visinema, Jakarta Selatan, Sabtu (21/9/2019) (Krtistian Erdianto/Kompas.com)

"Kami menganggap pasal-pasal karet dalam UU ITE ini menyasar orang seperti Dandhy yang memblejeti kebijakan pemerintah. Ia belakangan mengkritik kebijakan pemerintah terhadap Papua melalui sosial media dan debat terbuka dengan politikus PDIP Budiman Sudjatmiko. Ia juga menggunakan pengaruh di sosial media dengan pengikut 71 ribu di platform Twitter untuk mengemukakan gagasannya," katanya.

Menurutnya, penangkapan Dandhy Dwi Laksono merupakan preseden buruk terhadap kebebasan berpendapat yang dijamin oleh UUD 1945 pasal 28E ayat (3) yang Isinya, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

"Kebebasan berpendapat merupakan hal vital yang menjaga demokrasi. Sebab, kelompok marjinal dan tertindas, seperti buruh, membutuhkan jaminan kebebasan berpendapat untuk melawan penindasan. Hak dasar ini juga mutlak wajib dijamin negara agar berbagai persoalan dapat diselesaikan secara damai dan tidak terkanalkan dalam kekerasan-kekerasan yang tidak diperlukan," katanya.

Baca: Hotman Paris Soroti RUU Pertanahan, Ajak Perusahaan Properti untuk Berjuang: Rakyat Akan Dirugikan!

Oleh karena itu pihaknya mendesak Kepolisian Daerah Metro Jaya membebaskan Dandhy Dwi Laksono.

Selain itu, buruh dan rakyat juga mendesak agar kepolisian tetap bersikap profesional dengan tetap objektif tanpa terpengaruh kepentingan politik.

Ditangkap Polisi

Polisi menangkap sutradara dan jurnalis Dandhy Dwi Laksono. Pada lini masa di Twitter muncul #BebaskanDandhy yang menjadi trending topic Indonesia. (Tribunnews.com)

Baca: Soal Penangkapan Ananda Badudu, PAN: Orang Biayai Demo Itu Biasa

Sebelumnya, Dandhy Dwi Laksono, jurnalis dan juga sutradara film Sexy Killers, diamankan aparat kepolisian.

Dia dibawa ke Mapolda Metro Jaya atas dugaan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan AntarGolongan (SARA), melalui media sosial Twitter.

Penasihat Hukum Dandhy Laksono, Alghiffari Aqsa, mengatakan Dandhy Dwi Laksono diamankan aparat kepolisian dan dibawa ke Mapolda Metro Jaya pada Kamis (26/9/2019) sekitar pukul 23.00 WIB.

"Dandhy ditangkap dan telah dijadikan tersangka dengan tuduhan Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 A ayat (2) UU ITE dan/Atau Pasal 14 dan Pasal 15 KUH Pidana karena alasan status/posting di media twitter mengenai Papua," kata Alghiffari Aqsa, dalam keterangannya, Jumat (27/9/2019).

Dia menjelaskan, selama ini Dandhy Dwi Laksono kerap membela dan menyuarakan berita-berita tentang Papua.

Baca: Profil Dandhy Laksono Tersangka Ujaran Kebencian soal Papua, Sexy Killers hingga Opini soal Megawati

Menurut dia, apa yang dilakukan Dandhy Dwi Laksono adalah bentuk upaya memperbaiki kondisi HAM, dan demokrasi, serta merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa masyarakat dan publik luas dapat informasi yang berimbang.

"Malam ini Dandhy diperiksa dan didampingi oleh Yayasan LBH Indonesia (YLBHI), LBH Jakarta, KontraS, Imparsial, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Partai Hijau Indonesia, Amnesty Internasional Indonesia, AMAR Lawfirm," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini