TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan pihaknya hanya melakukan klarifikasi terhadap musisi, Ananda Badudu.
Ananda diperiksa karena diduga mentransfer sejumlah uang ke mahasiswa. Saat ini Ananda masih berstatus sebagai saksi.
Baca: Bersama Aktivis Lain, Mantan Personel Banda Naira Ananda Badudu Ditangkap Polisi
"Terkait adanya transfer Rp 10 juta. Untuk klarifikasi saja," ujar Argo saat dikonfirmasi, Jumat (27/9/2019).
Argo menjelaskan setelah dimintai keterangan Ananda dipulangkan.
Argo menyebut Ananda bersedia saat polisi mendatanginya untuk meminta keterangannya.
"Didatangi petugas tadi pagi ke rumahnya, diajak komunikasi untuk dimintai keterangan, yang bersangkutan mau. Selesai dimintai keterangan, nanti dipulangkan," tutur Argo.
Sebelumnya dikabarkan, Ananda ditangkap tim Resmob Polda Metro Jaya, dari indekosnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019).
Kuasa hukum Ananda Badudu, Saleh Al Ghifari membenarkan soal itu. Ananda dibawa dari indekosnya sekitar jam 04.30 WIB.
Cuitan Terakhir
Mantan personel Banda Neira, Ananda Badudu ditangkap polisi, Jumat (27/9/2019) pagi.
Peristiwa itu diketahui dari unggahan Ananda Badudu di akun Instagram pribadinya.
Tak hanya melalui insta story, Ananda Badudu juga memposting sebuah cuitan di akun Twitter pribadinya.
Baca: Tagar Bebaskan Ananda Badudu dan Dandhy Laksono Jadi Trending Topic Twitter
Tampak beberapa cuitan terakhir Ananda Badudu di akun Twitter pribadinya.
Dalam cuitannya itu, ia menginformasikan bahwa dirinya dijemput oleh pihak kepolisian.