News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dandhy Dwi Laksono Ditetapkan Tersangka karena Cuitan Soal Papua

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kediaman Dandhy Dwi Laksono di Perumahan Jatiwaringin Asri, Jalan Sangata 2, Blok I-2, RT04/05, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi membeberkan alasan pihaknya menetapkan pendiri WatchdoC, Dandhy Dwi Laksono, sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, menyebut Dandhy menyebarkan cuitan di akun Twitternya terkait Papua pada 23 September 2019. Menurut Argo, cuitan tersebut belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

"Berawal dari postingan di media sosial milik DDL, postingan dalam tulisan itu menggambarkan kegiatan di Papua yang belum bisa dicek kebenarannya," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Baca: DOWNLOAD Lagu Pink Magic Yesung Super Junior, Plus Lirik dan Terjemahan, MP3 & MP4 Unduh di Sini

Baca: BNP2TKI Adakan Rapat Bersama P3MI Terkait Pelaksanaan Sistem Penempatan Satu Kanal ke Arab Saudi

Argo menyebut, cuitan Dandhy tersebut diduga bisa memprovokasi masyarakat untuk membenci suatu kelompok tertentu.

"Postingan itu mengandung ujaran kebencian dan isu SARA. Makanya tadi malam, kita lakukan penangkapan," tutur Argo.

Seperti diketahui, Dhandy ditangkap tadi malam pukul 23.00 di rumahnya di kawasan Jati Waringin, Bekasi, Jawa Barat.

Dandhy dijerat Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan SARA.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini