News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo Tolak RUU KUHP dan KPK

Ditanya Penangkapan Dandhy dan Ananda Badudu, Jokowi Bungkam

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dandhy Dwi Laksono dan Ananda Badudu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo tidak bergeming terkait penangkapan dua aktivis; Dandhy Dwi Laksono dan Ananda Badudu oleh Polda Metro Jaya.

Mantan Wali Kota Solo itu bahkan balik badan setelah pertanyaan itu dilontarkan oleh awak media pada dirinya usai salat jumat di Komplek Istana Negara, Jumat (27/9/2019).

Ini diawali dari Jokowi yang memberikan keterangan pers atas meninggalnya dua mahasiswa Universitas Hulu Oleo; Randi dan Yusuf Kardawi dalam aksi unjuk rasa di depan DPRD Sulawesi Tenggara.

Jokowi bahkan menjawab pertanyaan dari awak media soal kekerasan polisi yang represif saat mengamankan aksi demo dari para mahasiswa.

Baca: Meninggalnya 2 Mahasiswa Kendari, Polri Tegaskan Pengamanan Unjuk Rasa Tak Dibekali Senjata

Namun, saat ditanya soal penangkapan Dandhy dan Ananda, orang nomor satu di Indonesia itu langsung bungkam.

Diketahui Dandhy ditangkap di kediamannya Jalan Sangata 2 Blok i-2 Nomor 16, Jatiwaringin Asri, Pondokgede, Bekasi, Jawa Barat pada Kamis, 26 September 2019, pukul 23.00 WIB

Dandhy sempat diperiksa oleh kepolisian terkait cuitannya akun twitter soal kerusuhan di Wamena, Papua.

‎Dandhy kemudian dilepaskan oleh kepolisian pada Jumat pagi. Namun, ia ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU ITE.

Sementara, Ananda Badudu ditangkap pada Jumat pagi di kosnya wilayah Jakarta Selatan.

Penangkapan Ananda terkait penghimpunan uang yang dilakukan Ananda melalui media sosial yang disalurkan untuk demostrasi mahasiswa pada Selasa dan Rabu kemarin di gedung DPR/MPR yang menolak RKUHP dan UU KPK hasil revisi.

Pagi harinya, mantan Jurnalis Tempo itu akhirnya dilepaskan oleh kepolisian. Ia hanya dimintai keterangan sebagai saksi dan diperbolehkan kembali ke rumah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini