News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo Tolak RUU KUHP dan KPK

ICJR Sebut Akses Pendampingan dan Pemberian Bantuan Hukum ke Mahasiswa Sulit

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Enam mahasiswa Unjani yang sempat ditahan Polda Metro Jaya dipulangkan.

Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Program Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu, mengaku kesulitan memberi pendampingan dan bantuan hukum kepada para mahasiswa yang diamankan di Polda Metro Jaya.

"Ini agak dilema ya. Tapi memang dari kemarin kita agak kesulitan melakukan pendampingan," kata Erasmus kepada awak media saat ditemui di PMJ, Jumat (27/9/2019) pagi.

"Pendampingan itu susah sekali aksesnya. Tidak hanya pendampingan, pemberian bantuan hukum juga sulit," lanjutnya.

Baca: Pengamat: Lokasi Penambakan di Sultra Dekat dengan Basis Teroris Kelompok Poso

Dia mengatakan, upaya pendampingan dan pemberian bantuan hukum sangat penting. Pasalnya, ada beberapa mahasiswa yang diancam dengan pidana di atas lima tahun.

Selain itu, Erasmus mengungkapkan ada banyak mahasiswa yang belum dapat kuasa hukum.

"Kita juga mau beri bantuan walau seharusnya bantuan hukum itu diberikan oleh pihak kepolisian," kata Erasmus.

Menurutnya, akses untuk memberi pendampingan dan bantuan hukum menjadi sulit karena sejumlah mahasiswa belum bisa dipastikan keberadaanya.

Di lain pihak, kepolisian sendiri masih sangat tertutup dalam membuka informasi terkait kondisi mahasiswa yang diamankan paska-ricuh.

"Jadi kondisinya sekarang memang betul-betul buta," ujar Erasmus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini