Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (27/9/2019) petang.
Imam Nahrawi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan dugaan penerimaan gratifikasi.
Mengetahui Imam Nahrawi akan ditahan KPK, istri dan anaknya menangis.
Baca: Tiga Warga NTT Tewas Seusai Makan Ikan Buntal, Kucing pun Ikut Mati
Baca: Ramalan Zodiak Kesehatan Besok Sabtu 28 September 2019 Virgo Mulai Sakit, Sagitarius Kram Perut
Baca: Tangisan Haru Sarwendah Saat Prank Jadi Orang Gila dan Diberi Makanan oleh Seorang Pemulung
"Respons istri dan anak Pak Imam tentu sedih dan menangis karena tidak menyangka akan ditahan," ujar kuasa hukum Imam Nahrawi, Soesilo Aribowo, kepada Tribunnews.com, Jumat (27/9/2019).
Namun, dibalik kesedihan keluarga Imam Nahrawi, seperti disampaikan Soesilo, sang istri sempat menyiapkan pakaian yang akan dikenakan Imam Nahrawi selama menjalani masa penahanan.
"Barang yang dibawa standar saja, pakaian seperlunya. Disiapkan sama istri Pak Imam," kata Soesilo.
Diperiksa 8 jam sebagai tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Jumat (27/9/2019) petang.
Imam Nahrawi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenporan) dan dugaan penerimaan gratifikasi.
Imam Nahrawi menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.10 WIB.
Keluar dari ruang pemeriksaan di lantai 2 gedung KPK sekitar pukul 18.20 WIB, Imam Nahrawi terlihat mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan tangan terborgol.
Raut wajah santai ditunjukkan Imam nahrawai saat menanggapi sejumlah pertanyaan yang diajukan awak media terkait penahanan dirinya.
Bahkan, sesekali Imam Nahrawi menyelipkan senyuman di akhir ucapannya.
Baca: Daftar Harga HP Samsung Terbaru dan Lengkap di Bulan September 2019, Cek di Sini!
Baca: Sejarah dan Fakta Peluru Karet, Berakibat Fatal jika Ditembakkan dari Jarak Dekat
"Sebagai warga negara saya mengikuti proses hukum yang ada. Saya yakin hari ini takdir saya. Dan setiap manusia menghadapi takdirnya," kata Imam di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/9/2019).
"Demi Allah, Allah itu Maha Baik. Dan takdirnya tidak pernah salah. Karenanya doakan saya, proses hukum yang sedang saya jalani, semoga semuanya berjalan dengan baik dan Indonesia tetap menjadi NKRI. Sudah ya cukup," tambah Imam Nahrawi sebelum meninggalkan gedung KPK.
Mendampingi Imam Nahrawi, pengacara Soesilo Aribowo mengatakan kliennya dicecar sebanyak 20 pertanyaan oleh penyidik KPK.
Baca: SEDANG BERLANGSUNG - Live Streaming Borneo FC vs Persija Jakarta Liga 1 2019, Tonton di HP
Soesilo menyayangkan sikap KPK yang langsung melakukan penahanan terhadap Imam.
Padahal menurut dia, Imam sudah mengundurkan diri dari jabatan Menpora.
Jadi, kekhawatiran Imam Nahrawi akan melarikan diri, misalnya, kata Soesilo, tidak akan terjadi.
"Nah, jadi saya berpandangan urgensinya sebenarnya tidak begitu ada ya," ujar Soesilo.
Sementara itu, terpisah Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Imam ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Baca: Persib Kontra Arema FC Batal, Maung Bandung Alami 4 Kerugian Ini
Imam bakal mendekam di sel tahanan setidaknya selama 20 hari ke depan.
"IMR (Imam Nahrawi), Menteri Pemuda dan Olahraga periode 2014-2019 ditahan 20 hari pertama di Rutan Pomdam Jaya, Guntur," kata Febri kepada wartawan, Jumat (27/9/2019).
KPK sebelumnya menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum sebagai tersangka.
Ulum sendiri diketahui sudah ditahan penyidik beberapa pekan lalu.
Imam sebagai Menpora diduga menerima uang senilai Rp26,5 miliar.
Penerimaan uang itu dilakukan sebanyak dua kali.
Pertama, Imam diduga menerima uang pada rentang waktu 2014-2018 sebesar Rp14,7 miliar dan kedua pada rentang waktu 2016-2018 sebanyak Rp11,8 miliar.
Siap jalani takdir
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (27/9/2019).
Imam bakal diperiksa perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah KONI dan dugaan penerimaan gratifikasi.
Mengenakan kemeja berlapis jaket berwarna merah, Imam terlihat tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.51 WIB.
Kepada awak media, Imam mengaku kesiapannya menjalani pemeriksaan penyidik yang disebutnya sebagai takdir.
Imam menyakini takdir Tuhan tak akan salah, termasuk kepada dirinya.
"Saya bismillahirrahmanirrahim siap menjalani takdir ini, karena setiap manusia pasti menghadapi takdir. Demi Allah, demi Rasulullah. Allah itu maha baik, dan takdirnya enggak pernah salah," ujar Imam di lobi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebelum memasuki ruang pemeriksaan di lantai 2.
Meski demikian, Imam bungkam saat dikonfirmasi awak media mengenai kasus hukum yang menjeratnya.
Baca: KPK Periksa Anggota DPR dari PKB Faisol Riza dan 2 Staf Khusus Imam Nahrawi
Termasuk saat dikonfirmasi mengenai suap dan gratifikasi senilai Rp 26,5 miliar yang diduga diterimanya selama menjabat sebagai Menpora.