Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya mengkritisi produk undang-undang tidak hanya dapat dilakukan dengan melakukan aksi unjuk rasa turun ke jalan.
Namun, dapat juga dilakukan melalui mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap produk tersebut.
"Undang-Undang dibentuk melalui jalur konstitusi. Mari bergerak mengkritisi, membuat poin. Mari diuji di MK," kata Abraham, perwakilan Gerakan Mahasiswa Peduli Bangsa, di sesi diskusi di Jakarta Pusat, Jumat (27/9/2019).
Dia menyarankan agar digelar kajian-kajian akademis terhadap produk yang dikeluarkan pihak eksekutif dan legislatif tersebut.
"Mari membawa isu ideologis berdasarkan kajian ilmiah," tuturnya.
Baca: Ole Gunnar Solskjaer Sudah Dapat Lampu Hijau Agar Manchester United Rekrut Christian Eriksen
Baca: Tersangka Suap Impor Bawang Putih Ajukan Pindah Tempat Penahanan
Baca: Sambangi Istana, Pendukung Jokowi Berikan Masukan Terkait Kondisi Tanah Air Saat Ini
Meskipun menyarankan untuk menempuh jalur konstitusi berupa uji materi ke MK, namun, dia tetap memberikan kesempatan kepada mahasiswa lainnya untuk menggelar aksi turun ke jalan.
Dia menjelaskan, aksi turun ke jalan itu sebagai bentuk dari pengejawantahan kajian intelektual mahasiswa.
Asalkan, dia mengingatkan, aksi itu harus dijaga agar tidak ditunggangi kelompok manapun.