TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polda Metro Jaya mengamankan Dandhy Dwi Laksono, jurnalis dan juga sutradara film Sexy Killers, di kediamannya, pada Kamis (26/9/2019) sekitar pukul 23.00 WIB.
Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mengatakan Dhandy diamankan pada saat baru sampai di kediamannya di sempat mengedor-gedor pagar rumah untuk memberitahu kedatangannya kepada pemiik rumah.
"(Pukul,-red) 22.30 WIB, Dandhy Dwi Laksono baru sampai di rumah. (Pukul,-red) 22.45 WIN, ada tamu menggedor-gedor pagar rumah lalu dibuka oleh Dandhy," kata Isnur, saat dikonfirmasi, Jumat (27/9/2019).
Dia menjelaskan, Fathur, bertindak sebagai pimpinan rombongan. Pada saat melakukan penangkapan, kata dia, petugas membawa surat perintah penangkapan.
Baca: Dituduh Sebarkan Kebencian, Sutradara Sexy Killers Dandhy Dwi Laksono Ditangkap Polisi
Baca: Ini Cuitan Dandhy Dwi Laksono di Twitter yang Dipersoalkan Polisi
Baca: Dandhy Dwi Laksono Tidak Ditahan, Tapi Status Tetap Tersangka
Upaya penangkapan itu disaksikan oleh dua orang satpam di rukun tetangga (RT) setempat.
"Jam 23.05 tim yang terdiri empat orang membawa Dandhy ke kantor Polda Metro Jaya dengan kendaraan D 216 CC mobil Fortuner" tambahnya.
Sebelumnya, Dandhy Dwi Laksono, jurnalis dan juga sutradara film Sexy Killers, diamankan aparat kepolisian.
Dia dibawa ke Mapolda Metro Jaya atas dugaan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan AntarGolongan (SARA), melalui media sosial Twitter.
Penasihat Hukum Dandhy Laksono, Alghiffari Aqsa, mengatakan Dandhy diamankan aparat kepolisian dan dibawa ke Mapolda Metro Jaya pada Kamis (26/9/2019) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Dandhy ditangkap dan telah dijadikan tersangka dengan tuduhan Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 A ayat (2) UU ITE dan/Atau Pasal 14 dan Pasal 15 KUH Pidana karena alasan status/posting di media twitter mengenai Papua," kata Alghiffari Aqsa, dalam keterangannya, Jumat (27/9/2019).
Dia menjelaskan, selama ini Dandhy kerap membela dan menyuarakan berita-berita tentang Papua.
Menurut dia, apa yang dilakukan Dandhy adalah bentuk upaya memperbaiki kondisi HAM, dan demokrasi, serta merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa masyarakat dan publik luas dapat informasi yang berimbang.
"Malam ini Dandhy diperiksa dan didampingi oleh Yayasan LBH Indonesia (YLBHI), LBH Jakarta, KontraS, Imparsial, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Partai Hijau Indonesia, Amnesty Internasional Indonesia, AMAR Lawfirm," kata dia.
Tidak Ditahan
Kuasa hukum Dandhy Dwi Laksono, Alghiffari Aqsa memastikan, kliennya tidak ditahan usai ditangkap penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (26/9/2019) malam.
Meski demikian, statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Status Dandhy tersangka. Saya ulangi kembali, tersangka. Hari ini, beliau dipulangkan dan tidak ditahan," ujar Alghiffari usai mendampingi Dandhy menjalani pemeriksaan, Jumat (27/9/2019) dini hari.
Dalam pemeriksaan tersebut sendiri, Dandhy diajukan 14 pertanyaan beserta sekitar 45 pertanyaan turunan.
Baca: Mantan Vokalis Banda Neira Ananda Badudu Ditangkap Polisi, Ini Penyebabnya
Baca: Saat Ditangkap Polisi, Dandhy Dwi Laksono Terkejut Ditunjukkan Cuitannya soal Papua di Twitter
Baca: Cuitan Dandhy yang Jadikan Dia Sebagai Tersangka Pelanggaran UU ITE
Pertanyaan seputar cuitannya di Twitter mengenai persoalan di Papua dan Papua Barat.
Setelah dipulangkan, pihak Dandhy belum mengetahui kapan akan diperiksa kembali oleh kepolisian.
"Kami menunggu proses selanjutnya dari kepolisian," ujar Alghiffari.
Sutradara, aktivis, dan jurnalis, Dandhy Dwi Laksono ditangkap polisi di rumahnya pada Kamis (26/9/2019) malam.
Menurut kuasa hukum Dandhy, Alghifari Aqsa, Dandhy ditangkap polisi dengan tuduhan menebarkan kebencian berdasarkan SARA.
"Dianggap menebarkan kebencian berdasarkan SARA melalui media elektronik, terkait kasus Papua," ujar Alghifari, yang dihubungi Kompas.com pada Jumat (27/9/2019) dini hari.
Secara spesifik, Dandhy dituding melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dandhy Dwi Laksono Dipulangkan, Tapi Status Tetap Tersangka"