News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo Tolak RUU KUHP dan KPK

Penangkapan Ananda Badudu, AJI: Ini Bentuk Teror Demokrasi

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ananda Badudu keluar dari Gedung Resmob Polda Metro Jaya sekira pukul 10.00 WIB. Ananda Badudu didampingi Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Penangkapan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Ananda Badudu atas keterlibatannya menggalang dana untuk demo mahasiswa di depan Gedung DPR dinilai bentuk kesewenang-wenangan aparat.

"Ini juga merupakan bentuk teror bagi demokrasi" ujar Revolusi Reza, Sekertaris Jendral (Sekjen) Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Jumat (27/09/2019).

Ananda Badudu ditangkap oleh Polda Metro Jaya dan diinterogasi karena mentransfer sejumlah dana pada mahasiswa yang berdemo, Selasa (24/09/2019) lalu.

Hal tersebut diduga sebagian pihak sebagai bentuk keterlibatan Ananda untuk memprovokasi aksi kekerasan oleh mahasiswa.

AJI menilai yang dilakukan Ananda merupakan bentuk solidaritas dan dukungan terhadap aksi mahasiswa yang menyampaikan aspirasinya, bukan bentuk provokasi.

"Padahal Ananda tergerak mengumpulkan dana dari masyarakat  dengan platform crowdfunding Kitabisa,com sebagai bentuk dukungan pada mahasiswa yang mengekspresikan tuntutannya" ujar Revolusi.

Ananda Badudu tercatat sebagai anggota AJI Jakarta.

Melalui dana publik tersebut dipertanggungjawabkan Ananda untuk keperluan logistik, alat medis  dan ambulan yang digunakan saat aksi demonstrasi berlangsung.

"Ananda Badudu berjuang untuk menolong demonstran yang perlu bantuan" ujar Wana Alamsyah, dari Indonesian Corruption Watch (ICW).

Baca: Ternyata Ini Total Uang yang Digalang Ananda Badudu untuk Aksi Mahasiswa: Saya Bertanggung Jawab

Menurut AJI, penangkapan Ananda termaksud kriminalisasi berekspresi dan bekumpul secara damai serta penyediaan bantuan kemanusiaan dalam masa krisis.

Sebelumnya Dandhy Dwi Laksono juga ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuat kicauan ujaran kebencian di sosial media terkait kondisi Papua.

"Kita membuka mata publik bahwa memberitakan hal benar menjadi ancaman terhadap jurnalis serta para aktifis, dan malah dikriminalisasi negara" ujar tim advokasi, Alghifarri Aqsa

Menurutnya kriminalisasi bisa terjadi pada siapapun.

"Hari ini mungkin dandy, atau nanti bisa saya atau bisa juga anda" ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini