TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peserta konvensi PSI calon walikota Tangsel, Riza Villano Satria Putra mengaku bersama Partai Solidaritas Indonesia menolak RUKHP.
Menurut Riza RUKHP tersebut banyak mengundang kontroversi di masyarakat.
Riza berpendapat bahwa RUKHP tersebut bertentangan dengan syariat Islam.
Apabila RUKHP tetap disahkan, Riza mengaku akan mengusulkan perda yang mengatur apresiasi suami kepada Istrinya, khusus nya warga Tangerang Selatan.
Baca: Tiga Warga NTT Tewas Seusai Makan Ikan Buntal, Kucing pun Ikut Mati
Baca: Dua Anak SD di Surabaya Ditangkap Saat Ikut Demo Mahasiswa Membawa Botol Mirip Bom Molotov
Baca: Pengakuan Bek Persebaya Seusai Resmi Jadi WNI: Pernah Tolak Tawaran dari Malaysia dan Thailand
Bagaimanapun, Riza tetap berharap agar kiranya RUKHP dibatalkan sepenuhnya agar Indonesia tidak berada di dalam situasi canggung di mana banyak masyarakat yang melawan hukum dan saling tuntut hanya karena hal hal yang sepele dan lucu.
Hal lain yang disoroti dalam RUKHP adalah pasal yang mengatur warga negara yang berusia 75 tahun ke atas tidak bisa di pidana.
Menurut Riza pasal tersebut akan "menggoda" warga negara senior melakukan tindakan melawan hukum.
Mahfud MD
Terpisah, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD membeberkan kecurigaannya terkakit draft Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Mahfud MD mengaku telah bertemu dengan Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko membahas polemik RKUHP.
Dalam pertemuan tersebut, Mahfud MD mengatakan kepada Moeldoko agar mengadakan forum dialog pemerintah dengan mahasiswa.
"Tidak usah menunggu, malah kita menyarankan bagaimana kalau pemerintah itu mengirim orang ke kampus-kampus, i tu saya kira penting, karena kalau melihat situasinya, perkembangan politiknya, sebenarnya presiden juga sudah cukup responsif dengan menunda RKUHP," ujar Mahfud MD.
"Di dalam politik itu kan tidak bisa menang-menangan secara mutlak ya,di situ lah perlunya dialog, agar tidak mutlak-mutlakan," imbuhnya.
Mahfud menegaskan jika dialog dan demokrasi tidak mencapai kesepakatan, maka masih ada jalur hukum yang bisa ditempuh.
Mahfud MD juga menegaskan bahwa dalam pembuatan undang-undang, masyarakat juga harus dilibatkan secara aktif.