Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya mengkritisi suatu produk undang-undang tidak hanya dapat dilakukan dengan melakukan aksi unjuk rasa turun ke jalan.
Namun, dapat juga dilakukan melalui mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap produk tersebut.
"Undang-Undang dibentuk melalui jalur konstitusi. Mari bergerak mengkritisi, membuat poin. Mari diuji di MK," kata Abraham, perwakilan Gerakan Mahasiswa Peduli Bangsa, di sesi diskusi di Jakarta Pusat, Jumat (27/9/2019).
Dia menyarankan agar digelar kajian-kajian akademis terhadap produk yang dikeluarkan pihak eksekutif dan legislatif tersebut.
Baca: Pelajar di Pemalang Ikut Aksi Penolakan RUU KPK, Dapat Ajakan Lewat Pesan Berantai
"Mari membawa isu ideologis berdasarkan kajian ilmiah," tuturnya.
Meskipun menyarankan untuk menempuh jalur konstitusi berupa uji materi ke MK, namun, dia tetap memberikan kesempatan kepada mahasiswa lainnya untuk menggelar aksi turun ke jalan.
Dia menjelaskan, aksi turun ke jalan itu sebagai bentuk dari pengejawantahan kajian intelektual mahasiswa.
Asalkan, dia mengingatkan, supaya aksi itu tidak ditunggangi kelompok manapun.
"Untuk tudingan terkait gerakan mahasiswa ditunggangi seharusnya teman-teman mulai menyadarkan diri bahwasanya ini bisa gerakan mahasiswa diklaim ada yang menunggangi pasti ada yang tidak beres untuk membantah tuduhan yang dilontarkan," tambahnya.