News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kritisi Produk Undang-Undang Dapat Dilakukan dengan Cara Uji Materi

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang putusan akhir untuk perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 dalam sidang di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019). Sebanyak 67 perkara dari total 202 perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 dibacakan putusan akhirnya pada hari pertama sidang oleh Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya mengkritisi suatu produk undang-undang tidak hanya dapat dilakukan dengan melakukan aksi unjuk rasa turun ke jalan.

Namun, dapat juga dilakukan melalui mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap produk tersebut.

"Undang-Undang dibentuk melalui jalur konstitusi. Mari bergerak mengkritisi, membuat poin. Mari diuji di MK," kata Abraham, perwakilan Gerakan Mahasiswa Peduli Bangsa, di sesi diskusi di Jakarta Pusat, Jumat (27/9/2019).

Dia menyarankan agar digelar kajian-kajian akademis terhadap produk yang dikeluarkan pihak eksekutif dan legislatif tersebut.

Baca: Pelajar di Pemalang Ikut Aksi Penolakan RUU KPK, Dapat Ajakan Lewat Pesan Berantai

"Mari membawa isu ideologis berdasarkan kajian ilmiah," tuturnya.

Meskipun menyarankan untuk menempuh jalur konstitusi berupa uji materi ke MK, namun, dia tetap memberikan kesempatan kepada mahasiswa lainnya untuk menggelar aksi turun ke jalan.

Dia menjelaskan, aksi turun ke jalan itu sebagai bentuk dari pengejawantahan kajian intelektual mahasiswa.

Asalkan, dia mengingatkan, supaya aksi itu tidak ditunggangi kelompok manapun.

"Untuk tudingan terkait gerakan mahasiswa ditunggangi seharusnya teman-teman mulai menyadarkan diri bahwasanya ini bisa gerakan mahasiswa diklaim ada yang menunggangi pasti ada yang tidak beres untuk membantah tuduhan yang dilontarkan," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini