TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengungkapkan diskusi yang terjadi antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan RUU KPK.
Jokowi seusai bertemu dengan sejumlah tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019) mengaku akan mempertimbangkan usul tersebut.
Padahal, pada Rabu (25/9/2019), melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Jokowi menuturkan penolakan untuk mencabut UU KPK hasil revisi.
Baca: Mahfud MD Beberkan Isi Pembicaraan dengan Moeldoko hingga Tanggapi Pasal Kontroversial RKUHP
Mahfud MD lantas menuturkan isi diskusi yang terjadi hingga Jokowi kembali memutuskan untuk mempertimbangkan perppu tersebut.
Ia menuturkan jika Jokowi saat menolak usul perppu belum membaca naskah resminya.
"Ya saya tanya ketika presiden menolak mengeluarkan perppu itu, naskah resminya dari DPR belum dikirim ke presiden sehingga belum baca kan naskahnya diputuskan sidang paripurna itu," ujar Mahfud MD.
Kemudian Mahfud Md mengatakan presiden membahas kembali bersama tokoh lainnya.
"Setelah beliau mendalami lagi dan berdiskusi dengan kita, lalu dibukalah," paparnya.
Saat itu Mahfud MD menuturkan bahwa UU KPK hasil revisi memang telah sah secara hukum.
"Saya bilang begini, undang-undang revisi KPK itu sudah sah secara politik maupun hukum, karena sudah dibahas oleh DPR, di rapat paripurna, lalu diketok, itu sudah sah."