TRIBUNNEWSWIKI.COM – Meledaknya tragedi kemanusiaan Gerakan 30 September (G30S) 1965 membuat pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan pembersihan orang-orang komunis.
Kebijakan itu diimplementasikan dengan dibuatnya aturan pembuatan surat tidak terlibat G30S sejak akhir 1965.
Surat itu mirip dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang biasa dijadikan syarat bagi seseorang yang hendak melamar pekerjaan.
Namun, surat keterangan tidak terlibat G30S tidak hanya ditujukan bagi mereka yang ingin bekerja, tapi juga mereka yang akan masuk sekolah dan pindah rumah.
Bahkan surat tidak terlibat G30S ini konon juga menjadi syarat seseorang ketika akan melangsungkan pernikahan.
“Tujuan dari surat ini memang baik, yaitu mencegah agar oknum-oknum komunis (yang nilainya kini lebih rendah dari kambing) tidak menyelusup ke dalam bidang-bidang kemasyarakatan,” tulis Soe Hok Gie dalam artikelnya yang berjudul “Surat Tidak Terlibat G30S”.
Artikel itu kemudian diterbitkan ulang dalam sebuah buku “Soe Hok Gie, Zaman Peralihan”.
Baca: Aristides Katoppo, Wartawan Sahabat Soe Hok Gie Meninggal Dunia
Soe Hok Gie juga pernah diharuskan membuat surat tidak terlibat G30S ketika ia hendak membuat paspor.
Meski saat itu Gie berstatus sebagai mahasiswa dan juga pegawai negeri, yang notabene telah lolos screening dari dekan dan rektor, namun dia tetap diharuskan membuat surat sakti itu.