News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo Tolak RUU KUHP dan KPK

Pengesahan RKUHP Ditunda, Uskup Agung Jakarta Sarankan Mahasiswa Diskusikan Pasal-pasal Krusial

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Uskup Agung Jakarta Mgr Ignatius Suharyo

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akhir pekan ini, Uskup Agung Jakarta Mgr Ignatius Suharyo datang ke Istana Negara bersama para tokoh lintas agama memenuhi undangan Presiden Jokowi.

Dalam pertemuan tertutup itu, Jokowi dan para tokoh agama berdiskusi mengenai berbagai masalah yang terjadi di tanah air mulai dari kasus Papua, Karhutla, UU KPK serta RKUHP.

Menyikapi gerakan aksi mahasiswa yang turun ke jalan, Ignatius menyerankan mahasiswa baiknya kembali ke kampus membicarakan soal pasal-pasal krusial di Rancangan Kihab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP.

Terlebih sudah ada kesepakatan antara DPR dan Pemerintah yang menunda pengesahan empat Rancangan Undang-Undang yang dipandang kontroversial, diantaranya RKUHP.

"Semestinya kalau sudah didengarkan, mestinya turun ke jalan itu berhenti. ‎Mulailah berdiskusi yang substansial. Kalau memang belum waktunya disahkan kan ditunda," ujar Ignatius, Sabtu (28/9/2019).

Baca: Mahasiswa Tolak Undangan ke Istana, Kabulkan Saja Tuntutan Kami. . .

"Sekarang mulailah mereka (mahasiswa dan kaum muda) mencari ahli-ahli di lingkungan mereka untuk memasukkan usulan-usulan pikiran mereka karena RKUHP itu berisi lebuh dari 700 pasal. Apakah mahasiswa ada yang membaca 700 pasal ini? ," ungkap Ignatius yang juga Ketua Wali Gereja Indonesia (KWI) itu. 

Baca: Senin Besok, BEM Seluruh Indonesia Siapkan Demo dengan Tuntutan Tetap Tolak Revisi UU KPK

Dia melanjutkan, yang terpenting substansi atau prinsip yang harus dipegang teguh adalah sejauh mana pasal-pasal di RKUHP sungguh-sungguh turunan dari UUD 1945 dan Pancasila.

Jika pasal-pasal tersebut masuk ke ruang-ruang privat warga negara, Ignatius sependapat, pasti bakal banyak menuai polemik dari publik dan bisa terjadi diskiminasi.

"‎Jadi mari kita sempurnakan, presiden terbuka sekali. Ketika pasal-pasal itu masuk ke ruang privat, pasti ada perbedaan pendapat yang besar lalu diskriminasi dan sebagainya," kata Ignatius.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini