News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus RJ Lino, KPK Periksa 2 Pejabat Pelindo II

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SAKSI MOBILE CRANE - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino ketika menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Buggur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (22/3). Rj Lino menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobile crane dengan terdakwa Ferialdy Noerlan dan Haryadi Budi Kuncoro. Warta Kota/henry lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat PT Pelindo II (Persero) sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di Pelindo II.

Dua pejabat itu, yakni General Manager PT Pelindo II Cabang Pelabuhan Panjang, Lampung Drajat Sulistyo dan General Manager PT Pelindo II Cabang Pelabuhan Palembang Agus Edi Santoso.

SAKSI MOBILE CRANE - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino ketika menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Buggur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (22/3). Rj Lino menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobile crane dengan terdakwa Ferialdy Noerlan dan Haryadi Budi Kuncoro. Warta Kota/henry lopulalan (Harian Warta Kota/henry lopulalan)

Keduanya dijadwalkan diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino (RJL).

"Keduanya dijadwalkan diperiksa untuk tersangka RJL terkait tindak pidana korupsi pengadaan QCC di Pelindo II," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (30/9/2019).

Selain itu, KPK pada Senin juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Lino, yakni Direktur Utama PT Jayatech Putra Perkasa Paulus Kokok Parwoko.

Sebelumnya, KPK pada Senin (23/9/2019) juga telah memeriksa General Manager PT Pelindo II (Persero) Cabang Pelabuhan Pontianak Adi Sugiri.

Saat itu, KPK mengonfirmasi saksi Adi terkait kesesuaian spesifikasi QCC yang diterima di kantor Pelindo II Cabang Pontianak.

RJ Lino sampai saat ini belum ditahan KPK meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2015.

SAKSI MOBILE CRANE - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino ketika menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Buggur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (22/3). Rj Lino menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobile crane dengan terdakwa Ferialdy Noerlan dan Haryadi Budi Kuncoro. Warta Kota/henry lopulalan (Harian Warta Kota/henry lopulalan)

RJ Lino ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari China sebagai penyedia barang.

Menurut KPK, pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan powerhouse), sehingga menimbulkan in-efisiensi atau dengan kata lain pengadaan tiga unit QCC tersebut sangat dipaksakan dan suatu bentuk penyalahgunaan wewenang dari RJ Lino selaku Dirut PT Pelindo II demi menguntungkan dirinya atau orang lain.

Baca: Alexander Marwata Beberkan Kesulitan KPK Selesaikan Kasus RJ Lino di Hadapan Komisi III DPR

Baca: Alexander Marwata Sepakat Penetapan Tersangka RJ Lino Selama Lima Tahun Melanggar HAM

Berdasarkan analisa perhitungan ahli teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menyatakan bahwa analisis estimasi biaya dengan memperhitungkan peningkatan kapasitas QCC dari 40 ton menjadi 61 ton, serta eskalasi biaya akibat dari perbedaan waktu terdapat potensi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya USD 3.625.922 (sekitar Rp50,03 miliar) berdasarkan Laporan Audit Investigatif BPKP atas Dugaan Penyimpangan Dalam Pengadaan 3 Unit QCC Di Lingkungan PT Pelindo II (Persero) Tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011 Tanggal 18 Maret 2011.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini