TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Biro Keuangan Kemenpora Bambang Tri Djoko terkait kasus dugaan suap dana hibah KONI yang menjerat mantan Menpora Imam Nahrawi.
"Yang bersangkutan (Bambang Tri Djoko) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IMR (Imam Nahrawi)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (30/9/2019).
Baca: Jadi Tersangka Kasus Suap, Ini Alasan KPK Tahan Imam Nahrawi dan Reaksi Keluarga
Baca: Curhat Pilu Istri Imam Nahrawi Pasca KPK Tahan Mantan Menpora, Tak Bisa Berkata, Foto Banjir Doa
Selain Bambang penyidik juga akan memeriksa Staff Biro Keuangan Kemenpora Sibli Nurjama dan mantan PNS Kemenpora Supriono. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi unuk tersangka Imam Nahrawi.
Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka suap dana hibah KONI.
Selain suap, keduanya juga dijerat gratifikasi. Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang total Rp 26,5 miliar.
Uang tersebut merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora, kemudian jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
KPK menduga uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
Sebelumnya, KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima orang tersebut terjaring operasi tangkap tangan tim penindakan pada 18 Desember 2018.
Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo, Staf Kemenpora Eko Triyanto, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara Umum KONI Jhony E Awuy.