6. Hentikan pembakaran hutan di Kalimantan dan Sumatera yang dilakukan oleh korporasi, pembakar hutan, serta cabut izinnya.
7. Tuntaskan pelanggaran HAM, dan adili penjahat HAM; termasuk yang duduk di lingkaran kekuasaan; pulihkan hak-hak korban segera.
Pernyataan sikap di atas sudah terkonfirmasi oleh Wakil Ketua Dema UIN Jakarta, Riski Ari Wibowo.
"Iya benar pernyataan itu," jelas Ari, Senin (30/9/2019).
4 Mahasiswa UIN Jakarta Dipastikan Sudah Bebas
Sebanyak empat mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, yang sempat ditahan polisi setelah demo besar-besaran di sekitar gedung DPR pada Selasa (24/9/2019) lalu, dipastikan sudah bebas.
Seperti dieberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, dua mahasiswa FISIP, Firman Ihsan Mawardi dan Dody Kurniawan.
Selain itu, Ikbal Fadli, mahasiswa FITK juga sempat ditahan di Polda Metro Jaya.
Setelahnya, pada Rabu (25/9/2019) Ahmad Nabil Bintang, mahasiswa FIDKOM, ikut diciduk aparat di sekitar kampus 1 UIN Jakarta, dan ditahan di Polda Metro Jaya.
"Alhamdulillah sudah bebas semua," ujar Riski Ari Wibowo, Wakil Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) UIN Jakarta, saat dihubungi, Senin (30/9/2019).
Baca: Jadwal Demo Mahasiswa Terbagi Dua, 30 September dan 1 Oktober 2019
Sebelummya, Firman dan Dody ditangkap polisi saat malam hari setelah demo tanggal 24 September.
Saat itu di atas pukul 22.00 WIB, mereka sudah meninggalkan area gedung DPR, tepatnya di depan Senayan City.
Informasi saksi, mereka diciduk di lokasi yang sudah cukup jauh itu.
Sedangkan, Nabil diciduk sehari setelah demo, saat malam hari di area kampus.