TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Darmin Nasution sebagai pelaksana tugas (Plt) Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) menggantikan Puan Maharani yang resmi mengundurkan diri dari jabatannya.
Penunjukan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 100/P Tahun 2019 tentang Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Selama beberapa waktu ke depan, Darmin Nasution akan menjalankan tugas-tugas Menko PMK sekaligus tetap menjalankan tugasnya sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Baca: Hilang Saat Aksi Demo di Sekitar DPR, Reynaldysyah Dikabarkan Berada di RS Mintohardjo
Baca: Jalan Berliku PDIP Raih Kursi Ketua DPR yang Kini Dijabat Puan Maharani, 5 Tahun Lalu Dijegal
Baca: Festival of Arts of Global Prestasi Hadirkan Musik Tahun 1990-an
Sementara itu, Kepala Negara juga menunjuk Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, sebagai Plt Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) menggantikan Yasonna Laoly.
Penunjukan Tjahjo selaku Plt. Menkumham berdasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 99/P Tahun 2019 tentang Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Hukum dan HAM.
Diketahui Puan Maharani mengundurkan diri dari jabatan menteri menyusul terpilihnya politikus PDIP tersebut menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.
Begitu juga dengan Yasonna, ia mengundurkan diri dari jabatannya sebegai Menkumham karena terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Erlin Suastini, dalam surat pengunduran diri yang disampaikan kepada Presiden, Puan dan Yasonna menuliskan bahwa pengunduran diri mereka dimaksudkan untuk menaati aturan dengan mengacu pada pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Aturan tersebut menjelaskan bahwa seorang menteri dilarang untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Keduanya juga menyampaikan ucapan terima kasih atas kesempatan yang diberikan Presiden Joko Widodo untuk dapat mengemban amanah dalam Kabinet Kerja 2014-2019.
Puan Maharani jadi Ketua DPR
Sidang Paripurna DPR RI mengesahkan legislator PDI Perjuangan Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI periode 2019-2024.
Rapat digelar di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019) malam.
Paripurna dipimpin oleh pimpinan sementara DPR RI Abdul Wahab Dalimunthe.
"Sesuai dengan surat masuk, menyatakan Puan Maharani sebagai Ketua DPR, Aziz Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad sebagai Wakil Ketua DPR, Rachmat Gobel sebagai Wakil Ketua DPR dan Muhaimin Iskandar sebagai Wakil Ketua DPR," kata Abdul Wahab.
Baca: Supriadi Mulai Gabung ke TC Timnas Indonesia U-19 Fakhri: Saya Tidak Khawatir Dengan Kebugaran Dia
Baca: Rekam Jejak Karir Puan Maharani, dari Ibu Rumah Tangga hingga Ketua DPR RI, Pernah Jadi Wartawan
Baca: Hillary Brigitta Berharap Ditempatkan di Komisi III DPR RI, Ini Alasannya
Kemudian, Abdul Wahab meminta persetujuan kepada anggota Dewan yang hadir.
"Apakah nama-nama tersebut bisa disetujui?," tanya Abdul.
"Setuju," jawab anggota Dewan dengan kompak.
Setelah itu, kelima pimpinan DPR dipersilakan maju ke depan ruangan untuk diambil sumpah jabatan.
Respons Yasonna
Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly baru saja dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024, Selasa (1/10/2019).
Setelah menjalani pelantikan, Yasonna terlihat sumringah saat ditanya soal kesannya kembali menjadi anggota dewan.
"Wah kita senang, kembali ke Senayan ya, karena dulu sudah dua periode di Senayan. Jadi kembali melakukan tugas-tugas parlemen gitu," ujar Yasonna di kompleks gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Selasa (1/10/2019).
Baca: Ratusan Mahasiswa Sumsel Melawan Gelar Aksi Solidaritas di BAM Palembang
Baca: Demonstran ditembak di Hong Kong setelah parade perayaan 70 tahun kekuasaan komunis China
Baca: Inul Daratista Curhat Masa-masa Sulit Saat Ikut Program Bayi Tabung
Baginya, jabatan menjadi menteri maupun menjadi anggota DPR sama saja, selama tugasnya dijalankan secara profesional.
"Ya sama saja (enaknya) di mana saja kita ditugaskan yang penting kita komit pada tugas dan tanggung jawab, pekerjaan apa saja harus kita kerjakan secara profesional," ungkap anggota DPR dari Dapil Sumatera Utara ini.
Ia mengaku siap ditempatkan di Komisi mana saja.
Baca: Siswanya Meninggal saat Memutari Lapangan Sekolah, Ini Penjelasan Kepala SMP Kristen 46
"Di mana saja boleh, bidang saya dulu Komisi III, saya siap di tempatkan di mana saja sesuai fraksi saja," kata Yasonna.
Menjadi anggota DPR RI, dirinya akan memperjuangkan aspirasi dari daerah pemilihannya.
"Saya sebagai anggota DPR RI Sumatera Utara 1 tentunya juga memperjuangkan aspirasi dari daerah pemilihan saya di samping msalah-masalah di nasional," katanya.