News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo Tolak RUU KUHP dan KPK

Mendikbud: Tidak Ada Sanksi Bagi Pelajar yang Demo

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa pengunjuk rasa berkumpul di Jalan Pejompongan Raya saat kericuhan terjadi di Jakarta Pusat, Senin (30/9/2019) malam. Unjuk rasa gabungan pelajar dan mahasiswa yang menolak UU KPK hasil revisi dan pengesahan RUU KUHP tersebut berakhir ricuh. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para siswa SMA/SMK/STM yang ikut demo di sekitar Gedung MPR/DPR Jakarta maupun di daerah lainnya tidak bakal mendapatkan sanksi.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, Selasa (1/10/2019) usai Upacara Peringatan Hari Kesakitan Pancasila di Halaman Monumen Pancasila Sakti, Kompleks Lubang Buaya, Jakarta Timur, Selasa (1/10/2019).

"Enggak adalah, pendidikan masa main sanksi. Pokoknya kita sadarkan melalui provinsi, gubernur, kabupaten, kota bupati, wali kota kemudian kepala dinas masing-masing, pengawas, kepala sekolah, guru, orang tua," ujar Muhadjir.

Baca: Drama 7 Jam Demo Mahasiswa di Depan DPR yang Berakhir Ricuh, Lempar Botol Berisi Batu!

Baca: Sejumlah Pelajar SMA Ketahuan Pakai Narkoba Sebelum Berangkat Demo di DPR

Muhadjir menjelaskan pihak sekolah wajib mengklarifikasi pada para orang tua saat mengetahui ada siswa yang tidak masuk saat jam pelajaran bertepatan dengan aksi demo.

"Kemudian di luar sekolah, sekolah tetap masih bertanggung jawab dan emastikan bahwa anak itu berada di tangan orang tuanya dengan selamat," tegasnya.

Terakhir Muhadjir meminta seluruh kepala daerah, mulai dari gubernur, bupati hingga wali kota, bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memastikan para siswa tidak lagi ikut dalam aksi unjuk rasa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini