"(Rekrutmen bulan Oktober hanya) CPNS saja. Untuk P3K (PPPK), sebagian besar daerah tidak punya anggaran untuk menggaji mereka. Sementara ini fokus kami ke penerimaan CPNS 2019,"
Lebih lanjut, Ridwan juga menjelaskan soal jumlah formasi dalam penerimaan CPNS 2019.
Tahun ini setidaknya ada 197.111 formasi dengan rincian 37.854 formasi untuk instransi pusat dan 159.257 formasi untuk instansi daerah.
"Formasi (sebanyak) 197.111. Terdiri dari instansi pusat 37.854 formasi dan daerah 159.257 formasi," tambahnya.
Untuk mendaftar CPNS 2019, peserta harus memenuhi sejumlah syarat tertentu yang telah ditetapkan termasuk batas usia.
Dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 disebutkan, usia pelamar paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun saat melamar.
Namun tampaknya syarat tersebut tak berlaku bagi sejumlah jabatan.
Pada 3 Juli 2019, Presiden Jokowi telah menandatangi Keputusan Presiden (Keppres) nomor 17 Tahun 2019 soal pengisian jabatan tertentu bagi pelamar dengan usia maksimal 40 tahun.
Baca: Pemerintah Bujuk Pendatang Tidak Tinggalkan Wamena
Baca: Paripurna Terakhir, Anggota Dewan Teriak Minta Laporan Pansus Pemindahan Ibu Kota Dibacakan
Jabatan yang dimaksud yakni dokter, dokter gigi, dokter pendidikan klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa.
Mengutip dari siara pers BKN dengan Nomor: 077/RILIS/BKN/IX/2019, keputusan tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang harus diterbitkan sebelum penerimaan
CPNS dibuka.
Keputusan tersebut juga ditetapkan sebagai upaya pemenuhan kebutuhan jabatan yang dimaksud dengan tujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, meningkatkan kualitas hasil penelitian, dan perekayasaan teknologi.
Dalam keputusan tersebut juga dijelaskan soal jabatan dokter dan dokter gigi yang harus memiliki kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis.
Untuk jabatan dosen, peneliti, dan perekayasa harus memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).
Syarat lain untuk kualifikasi tiga jabatan tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).