TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali mengadakan penerimaan CPNS di tahun 2019 ini.
Pendaftaran seleksi CPNS 2019 tersebut akan segera dibuka pada bulan Oktober.
Dalam rekruitmen kali ini, ada 197.111 formasi di instansi pusat dan daerah.
Setelah mengadakan rekrutmen CPNS dan PPPK di tahun 2018, Pemerintah kembali membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin jadi ASN.
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara telah mengalokasi formasi serta waktu pengumuman infomasi CPNS 2019.
Rencananya, pengumuman resmi rekrutmen CPNS 2019 akan diinformaasikan BKN setelah pemerintahan baru terbentuk yakni bulan Oktober 2019.
"Pengumuman resmi menunggu pemerintahan baru terbentuk. Sekitar minggu IV Oktober," kata Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan, pada Senin (30/9/2019) dikutip dari Kompas.com.
Baca: Jawab Kajian Kajian Pemerintah Terkait Pemindahan Ibu Kota, Ini Rekomendasi Pansus DPR
Baca: KMND Minta Penyampaian Kritik kepada Pemerintah Dilakukan Secara Konstitusional
Pengumuman tersebut akan meliputi informasi soal alokasi formasi hingga tata cara pendaftaran.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana.
Pendaftaran CPNS 2019 dilakukan setelah pelantikan Presiden.
“Karena kan pemerintahan baru, presiden dilantik Oktober, mulainya (pendaftaran CPNS) setelah pelantikan presiden,” ujar Bima di Jakarta, Rabu (21/8/2019).
Berbeda dengan tahun sebelumnya, kali ini BKN hanya akan membuka rekrutmen CPNS dan tidaka ada rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal ini juga ditegaksn oleh Mohammad Ridwan.
PPPK tak digelar lantaran terhambat masalah anggaran daerah.
"(Rekrutmen bulan Oktober hanya) CPNS saja. Untuk P3K (PPPK), sebagian besar daerah tidak punya anggaran untuk menggaji mereka. Sementara ini fokus kami ke penerimaan CPNS 2019,"
Lebih lanjut, Ridwan juga menjelaskan soal jumlah formasi dalam penerimaan CPNS 2019.
Tahun ini setidaknya ada 197.111 formasi dengan rincian 37.854 formasi untuk instransi pusat dan 159.257 formasi untuk instansi daerah.
"Formasi (sebanyak) 197.111. Terdiri dari instansi pusat 37.854 formasi dan daerah 159.257 formasi," tambahnya.
Untuk mendaftar CPNS 2019, peserta harus memenuhi sejumlah syarat tertentu yang telah ditetapkan termasuk batas usia.
Dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 disebutkan, usia pelamar paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun saat melamar.
Namun tampaknya syarat tersebut tak berlaku bagi sejumlah jabatan.
Pada 3 Juli 2019, Presiden Jokowi telah menandatangi Keputusan Presiden (Keppres) nomor 17 Tahun 2019 soal pengisian jabatan tertentu bagi pelamar dengan usia maksimal 40 tahun.
Baca: Pemerintah Bujuk Pendatang Tidak Tinggalkan Wamena
Baca: Paripurna Terakhir, Anggota Dewan Teriak Minta Laporan Pansus Pemindahan Ibu Kota Dibacakan
Jabatan yang dimaksud yakni dokter, dokter gigi, dokter pendidikan klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa.
Mengutip dari siara pers BKN dengan Nomor: 077/RILIS/BKN/IX/2019, keputusan tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang harus diterbitkan sebelum penerimaan
CPNS dibuka.
Keputusan tersebut juga ditetapkan sebagai upaya pemenuhan kebutuhan jabatan yang dimaksud dengan tujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, meningkatkan kualitas hasil penelitian, dan perekayasaan teknologi.
Dalam keputusan tersebut juga dijelaskan soal jabatan dokter dan dokter gigi yang harus memiliki kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis.
Untuk jabatan dosen, peneliti, dan perekayasa harus memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).
Syarat lain untuk kualifikasi tiga jabatan tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Hal ini akan menambah peluang bagi jabatan dokter spesialis.
Dalam dua tahun terakhir, pelamar dalam formasi tersebut kesulitan lantaran pesyaratan usia maksimal yakni 35 tahun.
Untuk kembali diingat, kualifikasi pendidikan yang telah disebutkan hanya berlaku bagi pelamar usia maksimal 40 tahun untuk enam jabatan tertentu tersebut.
Bagi pelamar dengan kualifikasi selain dalam keputusan tersebut dapat mengikuti seleksi mengacu pada peraturan yang berlaku.
(Tribunnews.com/Miftah)