Menurut Puan, pengunduran diri tersebut dilakukan karena tidak boleh ada rangkap jabatan sesuai dengan Undang-undang 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Berdasarkan aturan tersebut seorang menteri dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
"Sesuai undang-undang tidak boleh rangkap jabatan," katanya.
Baca: Pimpinan Baru DPR RI 2019-2024: Fadli Zon Diganti, Puan Disebut Calon Kuat Ketua DPR
Menurut Puan nantinya presiden akan menunjuk Plt Menteri PMK. Menurutnya kewenangan Plt tersebut berada di tangan presiden.
"Ada Plt nya tapi itu biar menjadi kewenangan presiden," pungkasnya.
Seperti diketahui, berdasarkan UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 pimpinan DPR terdiri dari lima yaitu satu orang ketua dan empat orang wakil ketua yang berasal dari partai politik dengan perolehan kursi terbanyak di DPR.
Adapun lima partai politik yang memiliki kursi terbanyak adalah PDIP, Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, dan PKB.
Merujuk aturan itu, PDIP berhak menduduki kursi Ketua DPR.
Fadli Dzon Diganti
Partai Gerindra sebagai salah satu partai yang berhak mengisi kursi Wakil Ketua DPR memutuskan untuk mengganti Fadli Zon.
Posisi Wakil Ketua DPR diperiode ini yang duduki Fadli Zon bakal diisi oleh kader lain yakni Sufmi Dasco Ahmad.
"Pak Prabowo menunjuk saudara Sufmi Dasco Ahmad sebagai calon wakil ketua DPR," kata Sekjen Gerindra Ahmad Muzani sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Selain menunjuk calon pimpan DPR, Gerindra juga menunjuk calon pimpinan MPR yang dipercayakan pada Aham Muzani.
Muzani mengatakan, namanya dan Sufmi Dasco muncul sebagai calon pimpinan karena Gerindra menginginkan rotasi kepemimpinan.