TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengamini dirinya ditunjuk Presiden Jokowi menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Hukum dan HAM.
Diketahui Yassona telah mundur dari jabatannya lantaran dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.
Surat pengunduran diri Yassona sudah diserahkan ke Jokowi pada Jumat 27 September 2019.
Tjahjo mengatakan penunjukkan dirinya sebagai Plt Menkumham tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 99/P tahun 2019.
Baca: Mahasiswa Mulai Bergerak Menuju Kawasan DPR RI
Keppres itu ditandatangani Jokowi pada Senin 30 September 2019. Dia menjadi Plt Menkumham sampai berakhirnya masa jabatan kabinet kerja 2014-2019.
Alhasil kini Tjahjo merangkap jabatan sebagai Mendagri dan Plt Kemenkumham. Politisi PDIP itu mengaku siap menjalankan amanah dari Presiden Jokowi.
"Saya sebagai pembantu Presiden siap melaksanakan tugas sebagaimana keputusan Presiden tersebut dengan penuh tanggung jawab," imbuhnya dalam pesan singkat pada wartawan, Selasa (1/10/2019).
Selain Yasonna, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani juga telah dilantik sebagai anggota DPR RI, Selasa 1 Oktober 2019. Bahkan, nama Puan adalah kandidat kuat menjadi Ketua DPR periode 2019-2024.
Berdasarkan UUD MD3, anggota DPR dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, hakim, pegawai negeri sipil, anggota TNI dan Polri, dan pegawai pada BUMN atau BUMD.
Hingga kini, belum diketahui siapa sosok yang bakal menggantikan Puan.