TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut sempat berniat tidak akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi lantaran UU tersebut adalah produk DPR.
Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti meluruskan pendapat tersebut dan menyebutnya sebagai kekeliruan karena tidak ada aturan mengenai Perppu untuk UU revisian DPR.
Dilansir TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Bivitri melalui tayangan Indonesia Lawyers Club, Selasa (1/10/2019).
Diketahui, Jokowi memang sempat menyebut UU KPK hasil revisi yang menuai polemik hanya bisa digugat melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Melihat gelombang protes yang di antaranya mengenai UU KPK hasil revisi, Jokowi sempat bertemu dengan puluhan tokoh di Istana Merdeka, Kamis (26/9/2019).
Para tokoh tersebut di antaranya adalah Mahfud MD, mantan pimpinan KPK Erry Riana Hadjapamekas, serta pakar hukum tata negara Feri Amsari dan Bivitri Susanti.
Ada pula tokoh lain seperti Goenawan Mohamad, Butet Kartaradjasa, Franz Magnis Suseno, Christine Hakim, Quraish Shihab, dan Azyumardi Azra.
Setelah berdiskusi dengan para tokoh, Jokowi mengaku akan mempertimbangkan usulan dari para tokoh tentang penerbitan Perppu KPK.
Dalam pertemuan itu, Bivitri langsung meluruskan pandangan tentang UU KPK yang tak bisa dibuat Perppu.
"Dalam pembicaraan mengenai Undang-Undang KPK yang pertama kali ketika itu kami sampaikan adalah klarifikasi dulu," ujar Bivitri.