TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membentuk tim terpadu perlindungan anak, untuk menindaklanjuti dugaan pelibatan pelajar dalam aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR RI beberapa waktu lalu.
Pembentukan tim ini, bertujuan untuk menginventarisir data berupa jumlah anak terlibat aksi demo, hingga mereka yang sedang menjalani diversi alias penyelesaian perkara anak lewat proses di luar peradilan pidana.
"Disepakati membentuk tim terpadu perlindungan anak untuk menindaklanjuti terkait data anak terlibat, diversi berapa, on going proses, dan yang sedang berproses," kata Ketua KPAI Susanto usai rapat internal bersama sejumlah kementerian/lembaga, di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2019).
Anggota tim ini terdiri dari Kemenko Polhukam, Mabes Polri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, LPSK, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dan Pengurus Besar PGRI.
Baca: Serikat Buruh Apresiasi Langkah Anggota Dewan Terpilih yang Berjanji Salurkan Aspirasi ke Parlemen
Tim ini dikoordinatori oleh Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian PPPA, Nahar.
Susanto menjelaskan, semangat pembentukan tim terpadu perlindungan anak didasari pada upaya tindak lanjut segala masukan dan saran dari kementerian/lembaga berwenang, terkait keterlibatan anak-anak, baik itu pada kasus aksi demonstrasi, hingga mempelajari duduk perkara kasus dikeluarkannya 2 orang siswa dari sekolah di Purworejo.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua koordinator tim terpadu perlindungan anak, Nahar mengutarakan langkah pembentukan tim tersebut supaya memberikan kepastian data untuk memudahkan penelusuran anak-anak yang terlibat aksi demonstrasi.
"Data ini menjadi tindak lanjut upaya yang dibutuhkan. Kita ingin memastikan semua proses aktivitas bisa kita dampingi untuk menghindari persoalan yang justru merugikan," ucap dia.
"Kita berharap melalui tim terpadu ini upaya perilindungan anak bisa dilakukan sesuai perundang-undangan," imbuhnya.