News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Panggil Dua Sekretaris Dirut Perum Perindo Terkait Kasus Suap Impor Ikan

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait kasus dugaan suap kuota impor ikan tahun 2019 di Perum Perusahaan Perikanan Indonesia (Perindo).

Kedua saksi yang dijadwalkan diperiksa itu adalah Yuniastin dan Lani Pujiastuti, yang merupakan Sekretaris dari Direktur Utama Perum Perindo, tersangka Risyanto Suanda.

Namun mereka akan diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka Mujib Mustofa (MMU).

"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MMU," ujar Febri kepada Wartawan, Rabu (2/10/2019).

Baca: Kasus Suap Impor Ikan di Perum Perindo, KPK Cegah 2 Saksi Pergi ke Luar Negeri

Selain Yuniastin dan Lani, KPK juga akan memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka yang sama.

Keduanya yakni Kepala Divisi Pengelolaan Aset Perum Perindo Wenny Prihatini, serta seorang ibu rumah tangga Efrati Purwantika.

Terkait kasus ini, sebelumnya, KPK telah menetapkan Risyanto sebagai tersangka karena diduga menerima uang suap sebesar USD 30 ribu yang diterima dari tersangka Mujib Mustofa (MMU) yang menjabat sebagai Direktur PT Navy Arsa Sejahtera (NAS).

MMU pun disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) hurf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Risyanto disangkakan melanggar Pasar 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini