TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menjelaskan perihal isu adanya kritik undang-undang Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) hasil revisi yang berujung sabotase pelantikan Joko Widodo (Jokowi) sebagai presiden terpilih 2019-2024.
Diketahui, UU KPK hasil revisi tengah mendapat kritik keras dari sejumlah elemen masyarakat, yang mana mereka menilai bisa melemahkan KPK.
Namun UU KPK saat ini telah disahkan oleh DPR RI, pada Selasa (17/9/2019).
• Demo Tolak RKUHP-UU KPK Makin Panas, Ini Solusi Pengamat agar Jokowi Tidak Bernasib seperti Soeharto
Aksi demonstrasi hingga petisi dilayangkan kepada Jokowi agar menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) sebagai upaya mencabut UU KPK hasil revisi.
Mulanya Aiman, sang pembawa acara menanyakan pertemuan Mahfud MD dengan Jokowi yang membahas mengenai perlunya penerbitan Perppu UU KPK hasil revisi, pada Kamis (26/9/2019) lalu.
Mahfud MD mengatakan ia hanya bisa memberikan masukan sedangkan keputusan tetap berada di tangan Jokowi.
"Kita berharap begitu, toh ujungnya tetap keputusan di tangan Pak Jokowi, kita tidak datang ke sana dalam menekan, memberi masukan yang rasional yang kira-kira di dalam lapangan bisa diimplementasikan, yang bisa meredakan ketegangan," ujar Mahfud MD.
Aiman kemudian menanyakan informasi mengenai kapan Perppu UU KPK dikeluarkan.
"Presiden akan mengeluarkan Perppu, hampir pasti 99 persen, kapan akan dikeluarkan?," tanya Aiman.
"Oh enggak tahu itu, urusan presiden, nanti saya mendahului presiden. Bahaya pertanyaannya," ujar Mahfud MD sambil tertawa.