Begitu pula pada Pesisir dan Laut, dimana Sistem pesisir dan daerah dataran rendah akan semakin mengalami dampak buruk seperti perendaman, banjir pantai, dan erosi pantai, pengurangan keanekaragaman hayati laut di daerah-daerah sensitif berdampak pada produktivitas perikanan dan jasa ekosistem lainnya.
Pada skenario emisi medium-tinggi (RCP 4.5, 6.0, dan 8.5), pengasaman laut menimbulkan risiko besar untuk ekosistem laut, terutama ekosistem terumbu karang.
"Kita di Indonesia, juga tidak luput dari kondisi yang bermasalah tersebut. Hasil studi panel ilmiah menunjukkan proyeksi Kenaikan temperatur rata-rata di wilayah Indonesia sebesar 0.5 – 3.92˚C pada Tahun 2100 dari kondisi base line tahun 1981-2010," kata Siti.
Temperatur udara minimum akan mengalami peningkatan sebesar 0.04 – 0.07 ˚C. Terjadi variasi pergeseran bulan basah dan kering. Intensitas curah hujan yang lebih tinggi dan durasi hujan yang lebih pendek akan terjadi di Sumatera bagian utara dan Kalimantan, dan Curah hujan rendah dan durasi hujan lebih panjang akan terjadi di bagian selatan Jawa dan Bali.
Diperkirakan tahun 2100 akan terjadi peningkatan peningkatan curah hujan tahunan, kecuali di wilayah Indonesia bagian selatan.
Kejadian iklim ekstrim yang terus berulang dengan luas wilayah terdampak yang semakin menyebar, mengingatkan untuk terus memperkuat upaya pengendalian perubahan iklim sebagaimana tertuang dalam kesepakatan Paris atau Paris Agreement yang ditetapkan di Tahun 2015.
Pengendalian laju kenaikan suhu bumi dengan mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dari sumbernya atau yang dikenal dengan upaya mitigasi, harus dilakukan sejalan dengan langkah-langkah adaptasi untuk menyesuaikan diri terhadap dampak perubahan iklim yang telah terjadi saat ini maupun mengantisipasi risiko yang mungkin terjadi di masa depan.
Upaya adaptasi bagi negara yang rentan terhadap dampak perubahan iklim seperti Indonesia, perlu mendapat perhatian khusus untuk meminimalkan korban jiwa, kerugian ekonomi, dan kerusakan lingkungan yang semakin parah.
Menteri juga menggaris bawahi bahwa terkait adaptasi perubahan iklim, Indonesia telah menetapkan komitmen untuk meningkatkan ketahanan ekonomi, ketahanan sosial dan sumber penghidupan, serta ketahanan ekosistem.
Penyediaan sarana, prasarana dan infrastruktur yang tahan terhadap perubahan iklim untuk sektor-sektor yang sensitif perubahan iklim harus terintegrasi dengan keseluruhan proses perencanaan pembangunan, mulai dari tingkat desa sampai ke nasional, mencakup antara lain sektor pertanian, kelautan dan perikanan, kehutanan, lingkungan hidup, dan kesehatan serta wilayah khusus seperti perkotaan dan pesisir.
Berdasarkan data Sistem Informasi Data Indeks Kerentanan atau SIDIK yang dikembangkan oleh KLHK dengan menggunakan data Potensi Desa Tahun 2014, diindikasikan banyak desa di Indonesia mempunyai tingkat kerentanan sedang sampai sangat tinggi.
Dengan demikian, menjadi tugas bersama untuk menyiapkan langkah antisipatif melalui peningkatan kapasitas adaptasi seluruh pihak dan menurunkan keterpaparan terhadap dampak perubahan iklim.
Menteri juga menjelaskan bahwa minggu lalu para pemimpin dunia berkumpul di New York, Amerika Serikat, dalam acara Climate Action Summit. Pada forum itu diminta untuk menyampaikan program nyata, bukan hanya sebatas komitmen, dalam menghadapi darurat iklim dalam rangka menyongsong batas waktu awal dimulainya implementasi Kesepakatan Paris di tahun depan, yaitu Tahun 2020.
Kesepakatan yang telah ditetapkan di tahun 2015 mewajibkan negara untuk membatasi kenaikan rata-rata suhu global dibawah 2 derajat Celcius dari tingkat pre-industrialisasi dan melakukan upaya pembatasan hingga dibawah 1,5 derajat Celcius.