Pada kesempataan tersebut Delegasi RI yang dipimpin oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, menyampaikan bahwa “Kita tidak lagi memiliki keleluasaan maupun pilihan selain meningkatkan ambisi pengendalian perubahan iklim. Dalam menghadapi kenyataan ini, aksi iklim harus konkret dan realistis”.
Indonesia telah menetapkan komitmennya melalui ratifikasi Paris Agreement dengan UU Nomor 16 tahun 2016 dan menyampaikan Nationally Determined Contribution (NDC) dengan target penurunan emisi GRK sebesar 29% dari BAU 2030 dengan upaya sendiri, dan sampai dengan 41% apabila terdapat bantuan internasional serta meningkatkan resiliensi terhadap dampak perubahan iklim melalui upaya-upaya kerjasama teknik internasional.
INDC Indonesia dibangun berdasarkan paradigma System Thinking, yang mengintegrasikan seluruh komponen penting pembangunan. Komponen pembangunan ini dituangkan dalam dokumen INDC sebagai National Context, yaitu: pengentasan kemiskinan, pembangunan maritim, keberlanjutan pangan, air, dan energi, dan membangun archipelagic climate resilience.