TRIBUNNEWS.COM -Polisi mengungkapkan bahwa dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith (AB) berperan sebagai perancang hingga donatur dalam rencana aksinya.
AB dan sembilan rekannya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan rencana kerusuhan di tengah Aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI di Jakarta pada Sabtu (28/9/2019).
Hal itu diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019).
• Hasil Penyelidikan Mabes Polri: Tidak Benar Oknum Polisi Terlibat dalam Grup WhatsApp STM Demo
"AB juga selain dia melakukan perekrutan, kemudian pengaturan rencana secara garis besar tentang rencana aksinya, maupun yang bersangkutan juga sebagai donatur untuk mengalirkan uang ke orang-orang yang direkrut," kata Dedi.
Menurut keterangan polisi, AB merekrut dan bahkan membiayai S alias L untuk datang ke Jakarta.
Uang yang digunakan, kata Dedi, merupakan dana pribadi milik AB.
"S alias Laode didatangkan langsung dari Ambon dan dibiayai langsung oleh yang bersangkutan (AB) untuk datang ke Jakarta," ungkap Dedi.
AB mendatangkan S karena memiliki kemampuan untuk merakit bom yang akan digunakan dalam aksi mereka.
S juga bertugas merekrut orang, yang terdiri dari JAF, AL, NAD, dan SAM.
Dedi menuturkan, hasil rekrutan S berperan sebagai pembuat bom dan eksekutor.