Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya dugaan uang suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) KemenPUPR yang mengalir ke anak auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil, Dipo Nurhadi Ilham. Rizal Djalil sendiri merupakan tersangka dalam kasus ini.
Dugaan aliran uang suap tersebut terungkap setelah penyidik memeriksa Dipo Nurhadi Ilham, pada Kamis (3/10/2019) ini. Dipo diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka sekaligus yakni, Rizal Djalil dan Komisaris PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminta Prasetyo.
"KPK mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan aliran dana dari LJP ke RIZ, termasuk kepada salah satu saksi yang merupakan anak tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (3/10/2019).
Baca: 5 Zodiak Paling Tidak Romantis, Aquarius Tak Suka Beri Bunga, Virgo Punya Cara Lain
Baca: Setelah Disepakati Jadi Ketua MPR, Bamsoet Jabat Tangan dengan Airlangga Hartarto
Baca: Yamaha Bakal Ganti Kepala Mekanik, Bukti Valentino Rossi Masih Ingin Kejar Gelar Juara Dunia
KPK sendiri menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam kasus ini. Tapi, ada satu saksi yang tidak hadir alias mangkir pada pemeriksaan kali ini. Satu saksi tersebut yakni, Karyawan Swasta, Columbanus Priaardanto alias Danto.
"Belum diperoleh informasi ketidakhadiran yang bersangkuta," ucap Febri.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil dan Komisaris PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait proyek SPAM di KemenPUPR.
Rizal diduga menerima suap dari Leonardo dengan total nilai SGD100.000 pecahan SGD1.000. Uang tersebut diserahkan Leonardo kepada Rizal melalui salah satu pihak keluarga.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar. Rizal disinyalir meminta proyek tersebut kepada petinggi SPAM KemenPUPR untuk kemudian dikerjakan proyek oleh perusahaan Leonardo.
Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Rizal disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sedangkan yang diduga sebagai pemberi suap, Leondardo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.