News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Kepulauan Riau

KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Kepri Nurdin Basirun

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif, Nurdin Basirun meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan KPK, di Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2019). Nurdin Basirun diperiksa terkait kasus suap izin prinsip dan izin lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau kecil di Kepri tahun 2018/2019. Tribunnews/Muhammad Iqbal Firdaus

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur nonaktif Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun.

Nurdin Basirun diketahui kini menjadi tersangka kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi proyek reklamasi di Kepri tahun 2018-2019 dan gratifikasi.

Tak hanya Nurdin, KPK juga memperpanjang masa penahanan dua tersangka suap reklamasi Kepri lainnya, yakni Kadis Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri Edy Sofyan serta Kabid Perikanan Tangkap Budi Hartono.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan untuk tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi suap terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (3/10/2019).

Baca: Sandy Tumiwa Janji Ajak Ibunya Umrah

Baca: Lima Pelaku Pencurian Truk Dibekuk, 2 di Antaranya Dihadiahi Timah Panas

Dikatakan Febri, masa penahanan ketiga tersangka diperpanjang selama 30 hari ke depan terhitung sejak 9 Oktober 2019.

Dengan demikian, Nurdin Basirun dan dua anak buahnya bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 7 November 2019.

"Perpanjangan masa penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 9 Oktobwr 2019 sampai dengan 7 November 2019," kata dia.

Untuk diketahui, KPK pada 11 Juli 2019 telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Sebagai penerima, yakni Nurdin Basirun, Edy Sofyan, dan Budi Hartono.

Nurdin juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.

Baca: Hadirkan IoT Industrial ke Ranah Produksi dengan Lumada Manufacturing Insights

Sedangkan sebagai pemberi, yakni Abu Bakar dari unsur swasta.

Untuk Abu Bakar, saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dalam pengembangan kasus itu, KPK pada 12 September 2019 kembali menetapkan satu tersangka, yaitu pengusaha bernama Kock Meng.

Dalam konstruksi perkara terkait Kock Meng disebutkan bahwa saat ini sedang dilakukan proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepulauan Riau yang antara lain memuat rencana reklamasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Baca: Korban Gempa di Maluku Bertambah Menjadi 38 Orang

Untuk melakukan reklamasi dibutuhkan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi, namun karena Perda RZWP3K masih dlbahas, maka izin lokasi tersebut belum dapat diterbitkan.

Karena itu, Kock Meng dan Abu Bakar akhirnya mengajukan terlebih dahulu izin prinsip pemanfaatan ruang laut pada Nurdin sebagai Gubernur Kepri.

Kemudian, Kock Meng dengan bantuan Abu Bakar mengajukan izin prinsip pemanfaatan ruang laut di Tanjung Piayu, Batam sebanyak tiga kali, yaitu Oktober 2018 untuk rencana proyek reklamasi pembangunan resort yang bersangkutan seluas 5 hektare.

Selanjutnya, April 2019 untuk rencana proyek reklamasi yang bersangkutan seluas 1,2 hektare dan Mei 2019 untuk pembangunan resort dengan luas sekitar 10,2 hektare.

Peruntukan area rencana reklamasi yang diajukan Kock Meng melalui Abu Bakar seharusnya adalah untuk budidaya dan termasuk kawasan hutan lindung (hutan bakau).

Namun, hal tersebut kemudian diakaI-akali agar dapat diperuntukkan untuk kegiatan pariwisata dengan cara membagi wilayah 2 hektare untuk budidaya dan selebihnya untuk pariwisata dengan membangun keramba ikan di bawah restoran dan resort.

Ketiga izin tersebut telah terbit dengan luas total 16,4 hektare.

Sebagai imbalan dari penerbitan izin tersebut, Kock Meng bersama-sama Abu Bakar memberikan uang pada Nurdin, Edy, dan Budi, sejumlah, yaitu pada Mei 2019 Rp45 juta dan SGD5.000 sebagai imbalan penerbitan izin prinsip.

Pada Juli 2019 sebesar SGD6.000 untuk pengurusan data dukung syarat reklamasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini