News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Makar

Sidang Kivlan Zen Kembali Ditunda

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen menjalani sidang perdana kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (10/9/2019). Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus kepemilikan senjata api ilegal dan amunisi yang menjerat terdakwa Kivlan Zen kembali ditunda. Semula, sidang beragenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan dijadwalkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (3/10/2019) ini.

Terdapat dua alasan penundaan persidangan. Alasan pertama, karena kondisi kesehatan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu. Alasan kedua, status penasihat hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta.

"Sidang ditunda, khusus mengenai legalitas. JPU menyatakan dua keberatan tadi. Demikian sidang ditutup," kata Hakim Ketua Hariono di Ruang Kusuma Atmaja I, PN Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019).

Baca: JICT dan Pertamina Patra Niaga Jalin Kerjasama Penyediaan BBM Jenis Solar

Baca: BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Artis Lenong Rifat Umar Terkait Narkoba

Baca: Film Bioskop TV Hari Ini Kamis 3 Oktober 2019: Empire State & The Eye di TransTV, Speed di GTV

Sementara itu, Fahtoni, Jaksa Penuntut Umum, mempersoalkan status Tonin Tachta, selaku penasihat hukum Kivlan Zen. Fahtoni mempertanyakan apakah Tonin masih aktif menjadi anggota atau pengurus Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Pada sidang hari ini, JPU tidak dapat menghadirkan perwakilan pengurus KAI untuk menjelaskan mengenai status Tonin. Hingga, akhirnya terpaksa sidang ditunda untuk dilanjutkan kembali pada Kamis 10 Oktober 2019.

Selain itu, JPU keberatan karena Kivlan didampingi penasihat hukum dari unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI). Sebab, pada saat ini Kivlan berstatus purnawirawan TNI. Kivlan menjalani sidang peradilan umum bukan peradilan militer.

Mengenai keberatan dari JPU itu, hakim tak berwenang mencampuri urusan internal organisasi advokat. Hariono menyarankan agar jaksa menghadirkan anggota atau pengurus KAI untuk memperjelas status Tonin.

"Kami menegaskan tidak mencampuri urusan internal organisasi advokat. Namun karena masing-masing pihak ada yang keberatan, ada yang memberi tanggapan, kami perlu masalah ini lebih dulu diselesaikan. Kami memerlukan kehadiran organisasi yang memberikan putusan kode etik," kata Hariono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini