TRIBUNNEWS.COM - Kegalauan Presiden Joko Widodo soal penerbitan Perppu tolak UU KPK, ancaman parpol hingga ultimatum mahasiswa.
Hingga saat ini, Presiden Joko Widodo belum memutuskan untuk menerbitkan Perppu mencabut UU KPK.
Presiden Joko Widodo disebut mengalami kegamangan dan bimbang hingga belum juga mengambil keputusan soal penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan hasil revisi atas Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Di tengah kegamangan Jokowi, parpol munculkan pernyataan soal pemakzulan dan mahasiswa menyampaikan ultimatum.
Hingga Kamis (3/10/2019) kemarin, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menegaskan belum ada keputusan apakah Presiden akan menerbitkan Perppu KPK atau tidak.
• 3 Tokoh Negara yang Tak Setuju Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Cabut UU KPK, Termasuk Jusuf Kalla
Pratikno meminta semua pihak bersabar menanti keputusan Presiden.
Dia menegaskan, pengumuman soal jadi tidaknya penerbitan Perppu KPK hanya datang dari Presiden sendiri.
"Tunggu, tunggu, tunggu. Kalau Presiden sudah menyatakan sesuatu, nah, itu. Sekarang kan belum (ada pernyataan dari Presiden)," kata Pratikno.
Padahal, pernyataan Presiden Jokowi yang mengaku akan mengkaji dan mempertimbangkan Perppu KPK disampaikan sejak Kamis (26/9/2019).
Artinya sudah tujuh hari berlalu, namun belum ada keputusan juga yang diambil oleh Jokowi.