Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian kembali menangkap pelaku penganiayaan dan pegiat media sosial, Ninoy Karundeng.
Polisi telah menangkap dan menetapkan tersangka terhadap RF dan S terkait kasus penganiayaan ini. Keduanya saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
"Jadi ada beberapa yang kita lakukan penangkapan, ada dua kemarin, ada tambahan lagi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/10/2019).
Argo belum membeberkan sosok tersangka lain yang ditangkap oleh pihaknya. Dirinya menyebut saat ini polisi masih menyelidiki kasus tersebut.
Baca: Viral! Wanita Gangguan Jiwa Disuruh Warga Baca Al Quran, Endingnya Bikin Merinding!
Baca: Barbie Kumalasari Dikenal Sebagai Sosok Halu, Uya Kuya Ungkap Sisi Lain Istri Galih Ginanjar
Baca: 5 Alasan Kenapa Laki-laki Hanya Berjuang Diawal Saja, Mengartikan Aturan Sebagai Perhatian
"Tentunya nanti kita akan dalami kembali apakah ada yang melakukan atau yang sama-sama yang lain atau tidak," tutur Argo.
Sebelumnya, video diduga diculiknya Ninoy Karundeng berdurasi 2 menit 42 detik beredar di media sosial. Ninoy dalam video tersebut nampak menjawab pertanyaan yang diajukan seorang pria.
Pria itu nampak terus menginterogasi Ninoy sekaligus menyampaikan pernyataan bernada ancaman penganiayaan.
Dari video, diketahui bahwa Ninoy mengaku mendatangi kawasan Gedung DPR-MPR RI untuk meliput aksi demonstrasi penolakan RUU KPK dan RUU KUHP.