News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seusai Diperiksa KPK, Wali Kota Dumai Tak Ditahan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018.

Mengenakan kemeja putih dibalut jas kelir hitam, Zulkifli merampungkan pemeriksaan sekira pukul 21.23 WIB.

Zulkifli yang berjalan keluar dari dalam Gedung Merah Putih KPK langsung diburu awak media.

Ketika kamera dan alat perekam mengarah ke arahnya, sontak Zulkifli langsung berjalan lebih cepat dari sebelumnya.

Zulkifli yang diperiksa KPK kurang lebih 10 jam itu enggan menjawab berbagai macam pertanyaan yang ditodongkan kepada dirinya.

"No comment, enggak usah, pengacara-pengacara saja. Makasih," ucap Zulkifli sembari berjalan ditemani dua orang pria meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/10/2019).

Selain memeriksa Zulkifli, tim penyidik KPK juga memeriksa 4 saksi, yakni seorang guru bernama Tugiyat Gatot Kartorejo, Kasubag Perencanaan Dinas PUPR Kota Dumai Vera Chinthiana, Anggota Pokja Kota Dumai Richie Kurniawan, dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai Sya'ari.

Namun 2 saksi, Vera dan Sya'ari mangkir dari pemeriksaan hari ini.

"Dua saksi itu belum diperoleh informasi ketidakhadiran," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (4/10/2019).

KPK telah menetapkan Zulkifli Adnan Singkah sebagai tersangka. Dia dijerat pasal suap dan gratifikasi.

Pada perkara pertama, Zulkifli diduga telah menyuap pejabat Kementeriaan Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo dan koleganya sebesar Rp550 juta.
Suap diduga terkait pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai.

Penetapan tersangka terhadap Zulkifli ini merupakan pengembangan dari perkara suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.
Dalam perkara ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka, yakni Anggota Komisi XI DPR Amin Santono, perantara suap Eka Kamaluddin, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo, serta kontraktor bernama Ahmad Ghiast.

Keempatnya telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sedangkan pada perkara kedua, Zulkifli diduga menerima ‎gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Zulkifli sendiri belum dilakukan penahanan pasca ditetapkan sebagai tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini