TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Gerindra tidak mempermasalahkan sikap presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mempertimbangkan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) untuk membatalkan UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Ketua DPP Partai Gerindra Bidang Hukum, Habiburokhman menilai presiden dapat menggunakan hak konstitusinya menyoal polemik UU KPK yang disebut-sebut melemahkan lembaga antirasuah itu.
"Itu semacam hak veto yang disediakan konstitusi bagi presiden. Gerindra tidak dalam posisi menyuruh atau melarang. Kami tidak meminta presiden mengeluarkan Perppu," kata Habiburokhman dalam diskusi Polemik bertajuk "Perppu Apa Perlu?" di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10/2019).
Baca: Hotman Paris Tolak Mentah-mentah jika Farhat Abbas Benar Minta Damai, Merasa Dituduh secara Sadis
Habiburokhman menegaskan, pihaknya hanya menolak keberadaan Dewan Pengawas (DP) dalam draft UU KPK yang telah disahkan.
Namun, kata dia, hal itu bukan berarti partai besutan Prabowo Subianto ini menolak UU KPK.
"Kalau Presiden mengeluarkan (Perppu) kami juga tidak menolak. Karena apa? Gerindra saat merevisi UU KPK, kami menolak Dewan Pengawas," kata Habiburokhman.
Lebih lanjut, Gerindra menyarankan apabila presiden Jokowi tidak mengeluarkan Perppu sekalipun masih ada upaya hukum lain yaitu dengan mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Alangkah bijaksananya kalau kita kemarin sudah ditunda lalu dicarikan jalan keluarnya seperti apa. Pihak yang tidak berkenan (dengan UU KPK) ajukan ke MK," katanya.
"Jadi, saya terus terang hopeless kalau harus ke MK. Terus terang itu pendapat saya soal jalan melalui MK," imbuhnya.
Selain Habiburakhman, turut hadir dalam diskusi kali ini diantaranya, Wasekjen DPP Demokrat Bidang Hukum Didi Irawadi Syamsuddin, Wasekjen DPP PPP Ade Irfan Pulungan, Pakar Hukum Konstitusi Heru Widodo, Ketua YLBHI Asfinawati dan Direktur Puskapsi Universitas Jember Bayu Dwi Anggono.