Sedangkan 11,1 persen publik mengaku tidak tahu.
Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan saat memaparkan rilis hasil survei yang dilakukan pihaknya.
Baca: Alasan Raisa Bersedia Manggung di Batik Music Festival Candi Prambanan
"Publik setuju. Ada 70,9 persen dari publik yang tahu revisi UU KPK, menyatakan bahwa revisi UU yang baru itu melemahkan KPK. Mayoritas mutlak," kata Dyajadi, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (6/10/2019).
"Hanya 18 persen dari publik menyatakan bahwa revisi UU KPK itu menguatkan," tambah dia.
Kemudian, berdasarkan survei 76,3 persen publik setuju bila Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu KPK untuk membatalkan Revisi UU KPK yang baru.
Sementara sisanya, 12,9 persen tidak setuju, dan 10,8 persen menjawab tidak tahu.
"Untuk menghadapi itu, menurut publik jalan keluarnya adalah mengeluarkan Perppu dan itu memang jadi kewenangan presiden," ucap Djayadi.
Menurutnya, dua hasil survei dengan pertanyaan berbeda memperlihatkan bahwa publik berada dalam posisi menginginkan Perppu KPK sebagai jalan keluar untuk mengatasi polemik yang berkembang di masyarakat saat ini.
Baca: YLBHI: Penerbitan Perppu KPK Tidak Akan Runtuhkan Wibawa Presiden
"Jelas sekali publik berada dalam posisi menginginkan bahwa Perppu seharusnya menjadi jalan keluar," kata dia.
Sebagai informasi, responden dalam survei ini dipilih secara acak.
Survei dilakukan dari Desember 2018 hingga September 2019 yang jumlahnya 23.760 orang dan punya hak pilih.
Baca: MotoGP Pilih Cuitan Orang Indonesia dalam 16 Ucapan Selamat pada Marc Marquez
Dari total 23.760 responden, dipilih 17.425 orang yang punya telepon.
Kemudian jumlah responden tersebut kembali dipilih lewat metode stratified cluster random sampling.
Sehingga didapat 1.010 orang sebagai responden survei ini.
Responden diwawancarai lewat telepon pada rentang tanggal 4-5 Oktober 2019.