TRIBUNNEWS.COM - Setelah melakukan penyelidikan dan peyidikan Polres Probolinggo, Jawa Timur, akhirnya menetapkan Abdul Kadir, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Probolinggo dari fraksi Gerindra sebagai tersangka atas kasus dugaan ijazah palsu.
Kasatreskrim AKP Rizki Santoso mengatakan, Kadir diperiksa polisi dan langsung ditahan pada Jumat (4/10/2019) malam.
Sementara itu, setelah ditetapkan tersangka, Abdul Kadir langsung mengajukan permohonan penangguhan penahan terhadap dirinya.
Berikut ini fakta anggota DPRD Kabupaten Probolinggo diduga palsukan ijazah:
1. Berawal dari adanya laporan
Pihak LSM Permasa menemui komisioner KPU Kabupaten Probolinggo terkait dugaan ijazah palsu.(KOMPAS.com/A. Faisol)
Lembaga Swadaya Masyarakat Permasa Kabupaten Probolinggo, melaporkan calon legislator terpilih DPRD Kabupaten Probolinggo dari Gerindra, Abdul Kadir ke polisi atas kasus dugaan ijazah palsu.
Ketua LSM Permasa Saudi Hasyim mengatakan, ijazah Paket C dengan nama Abdul Kadir dengan nomor peserta C-12-05-29-036-018-7 dan bernomor Register 05PC0095265 yang diterbitkan Dinas Pendidikan tertanggal 4 Agustus 2012 dan ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan saat itu Hasyim Asyari, diduga palsu.
Menurut Saudi, pihaknya telah melaporkan kejadian ini kepada Bawaslu dan Polres Probolinggo untuk diproses pidana.
Dirinya baru menerima laporan dari masyarakat pada bulan Agustus 2019 ini.
Selanjutnya Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo juga menyatakan bahwa ijazah atas nama Abdul Kadir tidak terdaftar di Dinas Pendidikan.