TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus diingatkan soal keberpihakannya dalam pemberantasan korupsi.
Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus meminta agar Presiden Jokowi bisa segera menerbitkan Perppu terhadap UU KPK hasil revisi yang disahkan DPR.
Hal tersebut dinilai untuk membuktikan janji Presiden Jokowi dalam pemberantasan korupsi.
"Presiden harus membuktikan janji yang sempat diucapkan dan dituangkan dalam Nawa Cita dan saat berkampanye beberapa waktu lalu," kata anggota koalisi Kurnia Ramadhana dalam Konferensi Pers di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Minggu (6/10/2019), seperti dikutip dari Kompas.com.
"Presiden Joko Widodo kala itu berjanji jika kelak terpilih menjadi Presiden akan memperkuat KPK dan menegaskan keberpihakan pada isu antikorupsi," ujarnya.
Baca: Presiden Jokowi Bertemu Ketua Umum Parpol Pendukung, Bahas UU KPK
Baca: Sempat Dihalangi Polisi, Aliansi Mahasiswa Indonesia Se-Malaysia Nyatakan Tolak Revisi UU KPK
Menurut peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Presiden Jokowi terkesan akan membiarkan kejahatan korupsi semakin berkembang apabila tidak menerbitkan Perppu tersebut.
Sementara itu, menurutnya syarat Perppu sudah terpenuhi.