News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sekarang Perpanjangan Smart SIM Bisa Dilakukan di Mana Saja, Asal Punya Syarat Ini!

Editor: Asytari Fauziah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SMART SIM -- Model menunjukan SIM Pintar Multifungsi (SMART SIM) di arena Peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (22/9). Kepolisian RI menerbitkan SMART SIM yang memadukan fungsi forensik kepolisian, pelanggaran lalu lintas dan uang elektronik, setelah mendapatkan persetujuan Bank Indonesia. Inovasi Korlantas Polri ini diharapkan semakin memudahkan pemegang SIM dalam melakukan pembayaran tilang serta meningkatkan penetrasi uang elektronik di masyarakat.---Warta kota/henry lopulalan

TRIBUNNEWS.COM - Perbedaan alamat domisili dengan yang tertera pada KTP sering kali membuat pemilik kendaraan ragu ketika hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi ( SIM). Apalagi bila jatuh tempo berlakunya sudah dekat.

Dikatakan Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, perpanjang SIM itu bisa saja dilakukan di mana saja. Asalkan, pemohon memiliki kartu identitas atau e-KTP.

Baca juga: Tips Agar Lulus Ujian Teori dan Praktik Bikin SIM

Hindari penggunaan pakaian berwarna biru saat foto SIM (KOMPAS.com/Ruly)

 "Bisa asalkan memiliki kartu identitas dan SIM belum habis masa berlakunya, karena sudah online," katanya kepada Kompas.com di Jakarta belum lama ini.

Bahkan untuk mempermudah pemilik SIM, pemohon bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang sudah tersebar di setiap wilayah Indonesia.

Bagi Anda yang mau memperpanjang masa berlaku SIM, berikut syarat dan dokumen yang senantiasa harus dibawa sesuai Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016 dan Peraturan Kapolri No 9 tahun 2012:

 
Pelayanan SIM Keliling di Universitas Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019) (KOMPAS.com / Walda Marison)

1. Kartu identitas (e-KTP atau paspor) asli dan fotocopy.
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku, paling tidak tersisa satu minggu lagi.
3. Surat keterangan sehat jasmani. Jika tidak, bisa dilakukan pengecekan langsung dengan biaya sekitar Rp 25.000
4. Biaya administrasi perpanjangan SIM, yaitu Rp 75.000 untuk SIM C dan Rp 80.000 untuk SIM A.

Siapkan juga kocek sebesar Rp 30.000 jika ingin menambah asuransi kecelakaan untuk 5 tahun.  (Kompas.com/Ruly Kurniawan/Aditya Maulana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perpanjang SIM Bisa di Mana Saja, Asal Sudah E-KTP"

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) (Kompas.com/Oik Yusuf)

6 Perbedaan SIM Lama dengan Smart SIM, Punya Banyak Keunggulan Ini Cara Mendapatkannya

TRIBUNMATARAM.COM - Smart Surat Izin Mengemudi ( Smart SIM) atau SIM Pintar resmi diluncurkan Korps Lalu Lintas ( Korlantas) Polri, pada Minggu (22/9/2019) kemarin.

HALAMAN SELANJUTNYA ==============>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini