TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 tersangka penganiayaan pegiat media sosial, Ninoy Karundeng.
Ninoy Karundeng mengalami penculikan dan penganiayaan di daerah Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Senin (30/9/2019) lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengartakan 11 tersangka yang menganiaya Ninoy Karundeng memiliki peran masing-masing, dikutip TribunWow.com dari saluran Kompas.com, Selasa (8/10/2019).
• Kronologi Penganiayaan Ninoy Karundeng oleh Sekelompok Orang, Bermula saat Korban Ambil Foto
Sebanyak 11 tersangka ini berinisial AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R.
Dijelaskan Argo, tersangka AA, ARS, dan YY memiliki peran menyebarkan video penganiayaan Ninoy dan membuat konten hate speech (ujaran kebencian) untuk disebar di grup WhatsApp.
Kemudian, tersangka RF dan Baros berperan menyalin, mencuri atau mengambil data dari laptop milik Ninoy yang juga relawan Joko Widodo (Jokowi) saat Pilpres 2019 ini.
Tersangka keenam adalah Insinyur S yang merupakan sekretaris dewan kemakmuran masjid (DKM) atau pengurus Masjid Al Falah, Pejompongan, lokasi penganiayaan Ninoy.
Ia memiliki peran menyalin data dari laptop milik Ninoy dan menyerahkan ke Jubir Front Pembela Islam (FPI), Munarman.
Tak hanya itu, Munarman bahkan melarang S untuk menghapus dan menyerahkan rekaman CCTV kepada polisi.
"Dia (tersangka S) melaporkan semuanya kepada Bapak Munarwan. Selanjutnya, dia juga dapat perintah untuk menghapus (rekaman) CCTV dan tidak menyerahkan semua data kepada pihak kepolisian," ujar Argo.
• Terkait Kritikannya pada Jokowi, Rocky Gerung: Saya Enggak Pernah Benci Dia, Itu Kan Urusan Pribadi