TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian menetapkan 13 orang sebagai tersangka terkait kasus penculikan dan penganiayaan terhadap pegiat media sosial yang juga relawan Joko Widodo saat Pilpres, Ninoy Karundeng.
Selain dijerat Pasal 170 dan 335 KUHP tentang pengeroyokan, tiga orang diantaranya juga dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasalnya, ketiganya merekam dan menyebarkan video penganiayaan Ninoy.
"Ada tiga orang yang kita kenakan juga UU ITE," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/10/2019).
Baca: Promo di Ajang BCA Expo 2019, KPR Umum Fix 3 Tahun Suku Bunga 6,75 Persen
Baca: Kisah Pilu Bocah 15 Tahun Idap HIV +, Orang Tua Malu dan Tega Kurung Anaknya Hingga Meninggal
Baca: Daftar Tiket Murah ke Hong Kong, Terbang dari Jakarta Mulai Rp 1 Jutaan
Kendati demikian, Argo tak menjelaskan inisial ketiga tersangka berjenis kelamin perempuan itu.
Adapun insial para tersangka, yaitu AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212, Bernard Abdul Jabbar, dan Ferry.
Sebanyak 12 tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Sementara satu tersangka lainnya, yakni TR ditangguhkan penahanannya dengan alasan kondisi kesehatan.
Ninoy menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2019).
Dia dianiaya lantaran merekam aksi unjuk rasa dan demonstran yang sedang mendapatkan pertolongan karena terkena gas air mata di kawasan tersebut.
Mereka juga mengambil hingga menyalin data yang tersimpan dalam ponsel dan laptop Ninoy.
Tak sampai di situ, Ninoy juga sempat diintrogasi dan diancam dibunuh hingga mayatnya akan dibuang di tengah kerumunan massa aksi unjuk rasa.
Penganiayaan itu berakhir setelah mereka memesan jasa GoBox untuk memulangkan Ninoy beserta sepeda motor yang telah dirusak pada Selasa (1/10/2019).
Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Rekam dan Sebar Video Penganiayaan Ninoy Karundeng, Tiga Perempuan Kena UU ITE