News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva: Mustahil Jokowi Dimakzulkan karena Perppu, Itu Hak Subjektif Presiden

Editor: haerahr
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hamdan Zoelva, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Hamdan Zoelva mengatakan mustahil Presiden Jokowi Di-impeachment karena mengeluarkan Perppu.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sebagai seorang yang berada dalam posisi presiden, Joko Widodo (Jokowi) berhak dan memiliki kewenangan penuh menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Maka, adalah hal mustahil bila Jokowi akan diimpeachment DPR karena menjalankan apa yang menjadi kewenangan Jokowi sebagai presiden.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Senin (7/10/2019).

Menurut Hamda Zoelva, penerbitan Perppu tersebut tidak akan membuat presiden dimakzulkan atau impeachment.

"(Penerbitan Perppu) itu wewenang subjektif dari presiden. Itu adalah kewenangan yang diberikan konstitusi. Jadi mana mungkin di-impeach," kata Hamdan Zoelva.

BACA SELENGKAPNYA -->

Baca: Perumus UU KPK: Jokowi Bisa Lengser Jika Keluarkan Perppu Sebelum Revisi UU KPK Disahkan

Baca: Tagih Janji terkait Pemberantasan Korupsi, Jokowi Didesak untuk Segera Terbitkan Perppu KPK

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini