TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik mengenai UU KPK terus bergulir. Sejumlah pihak mendesak agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan Perppu KPK.
Namun, the ruling party yakni PDI Perjuangan di DPR tetap meminta agar Jokowi tidak mengeluarkan Perppu.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno.
Ia mengatakan, sikap resmi fraksi PDIP menolak Perppu dan menyarankan agar perubahan UU KPK yang baru saja diketok itu dilakukan melalui judicial review atau legislasi review (revisi kembali).
"Pandangan resmi kami di fraksi, sebaiknya tetap melalui judicial review dan legislative review. Sedikit memakan waktu tetapi prosesnya lebih sehat, ada di jalur hukum, bukan dengan hasil tarik menarik kepentingan politik," ujar Hendrawan kepada wartawan, Selasa (8/10/2019).
Baca: Ketua DPR RI: Kita Bukan Tukang Stempel Pemerintah
Hendrawan kemudian menjelaskan semangat awal merevisi UU KPK yang telah belasan tahun itu.
Pada awalnya, kata dia, KPK sebagai lembaga super body dinilai perlu check and balances. Maka dibuat dewan pengawas dengan harapan bisa menjadi penyeimbang.
"Pada awalnya sebenarnya sederhana yaitu harapan agar sebuah lembaga hukum dengan wewenang sangat besar, bahkan disebut sebagai super body, diawasi dengan tata kelola yang sehat (good governance). Itu sebabnya dibuat Dewan Pengawas,"kata Hendrawan.
"Jadi KPK yang semula pakai sistem single tier (satu lapis) diganti dengan two tiers (dua lapis) agar terjadi proses check and balance secara internal," imbuhnya.
Menurut politikus senior PDIP ini, sistem two tiers terbukti mampu bertahan berabad-abad dalam menjaga dan menciptakan suatu keseimbangan dalam kewenangan yang besar dan dinilai sebagai tata kelola modern yang bagus.
"Sekarang banyak orang protes tapi belum baca UU revisinya," pungkas Hendrawan.