Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, meminta hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK) memprioritaskan menguji materi Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).
Menurut dia, uji materi terhadap ketentuan pasal tersebut harus segera dilakukan mengingat waktu tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
"Tahapan pencalonan perseorangan dimulai Desember untuk Pilkada 2020, tentu harus ada kepastian hukum setiap pasangan calon dengan putusan MK ini," kata Titi, Selasa (8/10/2019).
Baca: Soal Gelar Juara Dunia Marc Marquez, Valentino Rossi Singgung Insiden MotoGP 2015
Baca: Merendam Kaki di Air Hangat Dikasih Garam Ternyata Banyak Manfaatnya
Pada Selasa ini, MK menguji materi Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).
Permohonan perkara Nomor 56/PUU-XVII/2019 diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) digelar Ruang Sidang Pleno, Selasa (8/10/2019).
Para pemohon menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf g "tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidanaā€¯ bertentangan dengan Pasal 28I Undang-Undang Dasar 1945.
Baca: Penculikan Anak di Tasikmalaya Gegerkan Warga
Baca: Foto Irish Bella yang Terbaring di Rumah Sakit Usai Kehilangan Bayi Kembar, Pucat Tapi Tetap Senyum
Titi meminta hakim konstitusi segera membuat keputusan uji materi sehingga ada kepastian hukum terhadap pasangan calon kepala daerah yang akan mencalonkan diri di pesta demokrasi rakyat daerah itu.
Sehingga, kata Titi, para bakal calon kepala daerah selama proses pencalonan tidak sia-sia. Dia meminta kebijaksanaan hakim konstitusi untuk memutus perkara sebelum dimulainya masa tahapan pencalonan perseorangan pada 11 Desember 2019 mendatang.
Nantinya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, selaku penyelenggara pemilu, akan menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang pencalonan kepala daerah untuk Pilkada 2020.
Jika memang para bakal calon kepala daerah tidak memenuhi syarat, maka mereka tidak perlu lagi menghabiskan biaya dan energi untuk mengajukan diri di Pilkada 2020.
"Bagi calon perseorangan, yang akan dimulai 11 Desember karena ini berkaitan persyaratan calon, supaya ada kepastian hukum kami meminta agar putusan disegerakan," kata dia.
Upaya pengajuan uji materi itu sebagai langkah usulan revisi UU Pilkada di DPR RI. Dia menambahkan, jika putusan MK terlebih dahulu keluar, maka bisa menjadi rujukan revisi UU Pilkada.
"Menunggu pembuat undang-undang
tampak belum ada lampu hijau. Jadi kenapa kami ke MK karena ruang bagi publik terbuka melalui MK," tambahnya.