News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suhendra: Boleh Demo Asal Jangan Ganggu Pemerintah

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suhendra Hadikuntono (kanan) menerima plakat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat intelijen Suhendra Hadikuntono mengimbau kepada semua elemen bangsa untuk memberikan kesempatan Presiden Joko Widodo berpikir jernih sebelum memutuskan untuk menerbitkan atau tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sebab, menerbitkan atau tidak menerbitkan Perppu, itu merupakan hak konstitusional Presiden," ungkapnya saat menjadi narasumber dalam diskusi publik bertajuk, "KPK Mau Dibawa ke Mana? Perlukah Presiden Mengeluarkan Perppu?" di Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Jumat (11/10/2019) sore.

Antasari Azhar, Suhendra Hadikuntono dan Rudi S Kamri. (Ist for tribunnews.com)

DPR telah mengesahkan revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK, namun ada penolakan dari sebagian masyarakat terutama mahasiswa atas revisi itu. Aksi demonstrasi pun merebak di Jakarta dan sejumlah daerah.

Karena Perppu merupakan hak konstitusional Presiden, maka kata Suhendra, kita boleh setuju atau tidak setuju jika Perppu itu diterbitkan atau tidak diterbitlan, asalkan jangan sampai mengganggu pemerintah.

"Siapa pun boleh demonstrasi untuk menyikapi Perppu, karena demo juga hak konsitusional warga negara yang dilindingi undang-undang. Hanya saja, aksi demo itu jangan sampai mengganggu kerja pemerintah," jelas pendiri Hadiekuntono's Institute (Research, Intelligence, Spiritual) ini.

Selain Suhendra, tampil sebagai narasumber adalah nggota DPR Adian Napitupulu, mantan Ketua KPK Antasari Azhar, dan pegiat media sosial Rudi S Kamri.

Hak konstitusional Presiden untuk menerbitkan Perppu, jelas Suhendra, termaktub dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang berbunyi
“Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.”

Penetapan Perppu oleh Presiden, lanjut Suhendra, juga tertulis dalam Pasal 1 angka 4 UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang berbunyi,
“Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.”

Soal kegentingan yang memaksa sehingga harus dikeluarkan Perppu, tambah Suhendra, itu merupakan hak subjektif Presiden untuk menentukannya. "Jadi, masing-masing pihak harus saling menghargai. Mahasiswa menghargai Presiden, Presiden juga menghargai mahasiswa," paparnya.

Apalagi, ucap Suhendra, unjuk rasa juga merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dan dilindungi konstitusi dan undang-undang.

Ia lalu merujuk Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.

Demo, masih kata Suhendra, juga diatur dalam UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Depan Umum.

"Kalau Ptesiden dan rakyat saling menghargai, niscaya bangsa ini akan cepat maju, karena kerja masing-masing akan produktif," cetusmya.

Ia kembali mengingatkan agar demo berlangsung tertib dan damai, tidak anarkis.

"Bila anarkis akan berhadapan dengan hukum, karena Indonesia negara hukum yang menganut prinsip equality before the law.Demo juga rawan disusupi perusuh. Jadi harus hati-hati, jangan sampai mahasiswa ditunggangi kepentingan politik praktis dan pragmatis,' tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini