4 FAKTA Dicopotnya Dandim Kendari karena Unggahan Istri di Media Sosial soal Wiranto
TRIBUNNEWS.COM - Dandim 1417 Kendari, Kolonel Hendi Suhendi menjadi satu diantara tiga personel TNI yang dicopot jabatannya terkait unggahan Istri di media sosial soal Wiranto.
Total, tiga personel TNI telah dicopot dari keanggotannya, yakni dua dari TNI AD dan satu dari TNI AU.
Ketiganya dicopot lantaran unggahan sang istri yang bermuatan negatif di media sosial terkait penikaman Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto di Pandeglang Banten, Kamis (10/10/2019).
TNI AU mencopot Peltu YNS dari jabatannya sebagai anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya.
Sementara itu, dua personel TNI AD yang dicopot yakni Kolonel Kolonel Hendi Suhendi (HS) dan Serda Z.
“Kepada suami kedua individu ini telah memenuhi unsur pelanggaran terhadap UU No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer." kata Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019), dikutip Tribunnews.com.
Kolonel Hendi Suhendi dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Distrik Militer (Dandim) 1417 Kendari.
Istri perwira menengah TNI AD tersebut diketahui mengunggah postingan bermuatan negatif terkait peristiwa penusukan terhadap Menkopolhukam Wiranto.
Seperti diketahui, TNI sebagai alat kelengkapan negara dalam bidang pertahanan harus mengutamakan sikap netralitas dalam urusan politik.
Keluarga Besar tentara (KBT) dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara.
Baca: Anggota Pomau Lanud Muljono Surabaya Dicopot Gara-Gara Istri Unggah Fitnah soal Wiranto di Medsos
Berikut fakta pencopotan Kolonel Hendi Suhendi sebagai Dandim 1417 Kendari, Tribunnews.com rangkum.
Jadi Dandim Sejak Agustus
Kolonel Hendi Suhendi bertugas sebagai Dandim 1417 Kendari sejak 19 Agustus 2019 yang lalu.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, baru ada pergantian Komandan Kodim 1417/Kendari pada 19 Agustus 2019 lalu.
Komandan lama Letkol Cpn Fajar Lutfi Haris Wijaya digantikan oleh Kolonel Kav Hendi Suhendi.
Pergantian itu sekaligus menandai berubahnya status Kodim Kendari sesuai Peraturan Panglima TNI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peningkatan Status Kodim Kendari dari Tipe B menjadi Tipe A sehingga dipimpin oleh seorang kolonel.
Sebelumnya, Kolonel Kav Hendi Suhendi menjabat sebagai Atase Pertahanan RI di Moskow.
Baca: Akibat Postingan soal Wiranto: Dandim dan Anggota TNI AU Dicopot, Putri Amien Rais Dipolisikan
Dilepas Panglima Kodam Hasanuddin
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan proses administrasi pelepasan jabatan keduanya telah ditandatanganinya.
Rencananya, Kolonel Hendi Suhendi akan dilepas oleh Panglima Kodam Hasanuddin.
“Besok ini akan dilepas oleh Panglima Kodam Hasanuddin yang meliputi wilayah Sulawesi Tenggara juga,” kata Kepala Staf Angkatan Darat.
Pencopotan kedua prajurit TNI tersebut telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 yaitu tentang disiplin militer
Baca: Tiga Istri Anggota TNI, Putri Amien Rais hingga Jerinx SID Dilaporkan Terkait Unggahan soal Wiranto
Ditahan 14 Hari
Tak hanya dicopot dari jabatan Dandim, Kolonel Kav Hendi Suhendi juga ditahan selama 14 hari.
"Sehingga konsekuensinya kepada Kolonel HS tadi sudah saya tandatangani surat perintah melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari, penahanan ringan selama 14 hari," jelas Jenderal Andika.
"Suami salah satu individu tersebut adalah Kolonel HS yang merupakan Komandan Dandim Kendari."
"Kepadanya telah saya perintahkan melepas jabatannya sebagai konsekuensi serta 14 hari penahanan ringan," Jelas KSAD.
Pencopotan kedua prajurit TNI tersebut telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 yaitu tentang disiplin militer
Baca: Postingan Istri di Medsos Mengandung Fitnah Terhadap Menkopolhukam Wiranto, Prajurit TNI AU Ditahan
Unggahan Istri
Sementara itu, untuk istri pengunggah postingan di media sosial yang dimaksud, Andika mengatakan pihak TNI AD akan mendorongnya ke ranah peradilan umum.
“Karena postingan keduanya telah melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang UU ITE dan telah kami dorong ke ranah peradilan umum,” kata Andika.
Adapun status nyinyir yang dibuat istri Dandim Kendari berinisial IZN viral di media sosial, terutama Facebook.
"Jangan cemen pak,...Kejadianmu tidak sebanding dgn berjuta nyawa yg melayang," demikian bunyi status tersebut.
Baca: Postingan Istri di Medsos Mengandung Fitnah Terhadap Menkopolhukam Wiranto, Prajurit TNI AU Ditahan
Baca: Gara-gara Postingan Nyinyir Sang Istri, Perwira TNI Ditahan dan Dicopot dari Jabatannya
Anggota TNI AU Dicopot
Sementara itu, dari personil TNI AU, juga telah dicopot satu anggotanya lantaran hal yang sama.
TNI AU mencopot Peltu YNS dari jabatannya sebagai anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya.
Kabar pencopotan Peltu YNS sebagai anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya dibenarkan Komandan Lanud Muljono Surabaya, Kolonel Pnb Budi Ramelan.
"Ya memang benar kejadiannya. Di webiste TNI AU pun juga sudah ada beritanya," ujarnya dikutip dari SURYA.co.id.
Dilansir dari laman resmi TNI AU, tni-au.mil.id, pencopotan peltu YNS ini menyusul postingan di media sosial yang dibuat oleh istrinya yang berinisial FS.
FS telah menyebarkan opini negatif terhadap pemerintah dan simbol negara dengan mengunggah komentar yang mengandung fitnah.
Unggahan yang dibuat oleh FS mengandung unsur kebencian dan tidak sopan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.
Keduanya dikenakan sanksi oleh pihak TNI, Peltu YNS mendapat teguran keras berupa pencopotan dari jabatannya.
Peltu YNS juga ditahan dalam rangka penyilidikan oleh Pomau karena melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang hukum militer.
Sementara istrinya FS dilaporkan ke Polres Sidoarjo karena melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal penyebaran kebencian dan berita bohong.
(Tribunnews.com/Tio/Daryono/Rizal Bomantama)